Tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah Hendry Lie diduga hendak melarikan diri lantaran kembali ke Indonesia dari Singapura secara diamdiam.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar menjelaskan, Hendry Lie sebelumnya beralasan bahwa keperluannya di Singapura untuk menjalani masa perawatan penyakit yang ia derita.
Akan tetapi karena masa berlaku paspor yang ia miliki akan habis 27 November 2024 mendatang, Hendry pun terpaksa balik ke Indonesia hingga akhirnya berhasil ditangkap di Bandara SoekarnoHatta.
"Kemudian baru hari inilah kami lakukan penangkapan pada saat yang bersangkutan kembali ke Indonesia secara diamdiam," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (18/11/2024).
Qohar pun menjelaskan, bahwa kepulangan Hendry secara diamdiam ke Indonesia diduga untuk menghindari kemarin dari petugas.
Namun, ia memastikan bahwa rencana Hendry itu sudah diantisipasi oleh petugas lantaran gerakgeriknya telah termonitor sebelumnya.
"Ya secara diamdiam dengan harapan, dengan maksudnya menghindari petugas. Tetapi kan saya sampaikan sudah monitor sejak bulan April keberadaannya," pungkasnya.
Untuk informasi, dalam perkara ini Hendry Lie telah ditetapkan tersangka bersama dengan adiknya, Fandy Lingga pada Jumat (26/4/2024) lalu.
Mereka disebutsebut berperan membentuk perusahaanperusahaan boneka.
Perusahaan boneka yang dibentuk Hendry Lie dan Fandy Lingga yakni CV BPR dan CV SMS.
Melalui perusahaanperusahaan boneka, kakak beradik itu mengkondisikan kegiatan pengambilan timah secara ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Tentu saja kegiatan itu dilakukan dengan persetujuan oknum PT Timah.
Kerja sama dengan oknum tersebut pun ditutup rapat dengan kedok penyewaan peralatan processing peleburan timah.
"HL dan FL diduga berperan dalam pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah. Keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS dalam rangka untuk melaksanakan atau memperlancar aktivitas ilegalnya," kata Direktur Penyidikan Jampdisus Kejagung saat itu Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
(*)