Tok! DPR Sepakat 41 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025
GH News November 19, 2024 02:08 PM
JAKARTA - DPR resmi sepakat memasukan 41 rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas 2025. Kesepakatan itu diambil forum Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Mulanya, Ketua Baleg DPR Bob Hasan memaparkan laporan rapat bersama Pemerintah terkait usulan RUU untuk dimasukan ke dalam Prolegnas 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang bertindak selaku pimpinan rapat, langsung meminta persetujuan pada anggota atas laporan tersebut.



"Apakah laporan Badan Legislasi DPR terhadap hasil pembahasan Prolegnas RUU tahun 2025-2029 dan Prolegnas prioritas 2025 tersebut dapat disetujui?" tanya Adies yang langsung disambut seruan "setuju" dari para peserta rapat.

Sebelum dibawa ke forum Rapat Paripurna, 41 RUU itu telah disepakati dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Menteri Hukum Suoratman Andi Agtas yang mewakili Pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2023) malam.

Sebelum kesepakatan, Panja RUU Prolegnas memaparkan hasil laporan. Setidaknya, ada 41 UU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Untuk regulasi yang masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, ada 178 UU.

"Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang langsung disambut seruan "sah" dari para peserta.

Dengan demikian, kesepakatan UU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 akan disahkan di dalam rapat paripurna.

Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025:

1. Usulan Komisi:

- Komisi I
RUU Penyiaran

- Komisi II
RUU ASN

- Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana

- Komisi IV
RUU Pangan
RUU Kehutanan

- Komisi V
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

- Komisi VI
RUU Perlindungan Konsumen
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

- Komisi VII
RUU Kepariwisataan (carry over)

- Komisi VIII
RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU Pengelolaan Keuangan Haji

- Komisi IX
RUU Ketenagakerjaan

- Komisi X
RUU Sisdiknas

- Komisi XI
RUU Pengampunan Pajak

- Komisi XII
RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)

- Komisi XIII
RUU Perlindungan Saksi dan Korban

2. Usulan Baleg

RUU Kejaksaan
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
RUU Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Pemerintahan Daerah

3. Usulan Pemerintah

RUU Hukum Acara Perdata (carry over)
RUU Narkotika dan Psikotropika (carry over)
RUU Desain Industri
RUU Hukum Perdata Internasional
RUU Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
RUU Ketenaganukliran

4. Usulan DPD

RUU Daerah Kepulauan
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.