Tersangka Peracik Narkoba Jenis Hashish di Bali Bandrol Harga Rp3,5 Juta per Gram
BALI - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar laboratorium rahasia yang memproduksi
narkoba jenis hashish di Bali. Tersangka menjual narkoba hashish Rp3,5 juta per gram.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, para pelaku telah beroperasi memproduksi narkoba jenis hashish di Bali sejak dua bulan lalu dengan mengekstrak kandungan THC dalam ganja.
"Dengan perbandingan setiap 1.000 gram ganja diekstrak menjadi 200 gram hashish," ujarnya dalam konferensi pers di Bali, Selasa (19/11/2024).
Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 pengguna dengan harga senilai USD220. "Atau apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram," katanya.
Wahyu menuturkan narkoba hashish hasil produksi para tersangka akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.
Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan 4 tersangka yang berperan sebagai peracik sekaligus pengemas barang haram. "Empat tersangka yakni MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba," ucapnya.
Selain empat peracik itu, Polri juga memburu 4 orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Empat DPO itu berinisial DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa vila, RMD merupakan peracik dan pengemas, sementara IC adalah perekrut karyawan.