TRIBUN-MEDAN.com - Diberi usaha salon oleh sang suami, sikap Melody Sharon berubah usai selingkuh.
Ia tega KDRT hingga menyeret suaminya dengan mobil.
Setelah ketahuan suaminya selingkuh, wanita bernama Melody Sharon (31) kini tengah menjadi sorotan karena aksi dirinya melindas dan menyeret sang suami, AG (35).
Pada Jumat (8/11/2024), Melody Sharon nekat melindas sang suami dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur.
Kini Melody telah berstatus tersangka setelah AG melaporkan Melody kepada polisi.
Setelah kejadian penganiayaan itu, aspek kehidupan Melody pun menjadi perhatian, termasuk soal kondisi ekonominya.
Diketahui Melody adalah seorang pengusaha. Dirinya diberikan usaha salon oleh sang suami, AG.
Hal itu disampaikan Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).
“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Kombes Nicolas.
Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.
“Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kombes Nicolas.
Melody tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi juga dengan satu pria lainnya.
Kombes Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.
Tak Khawatirkan Suami
Viral di media sosial seorang istri seret suaminya dengan mobil sejauh 200 meter di di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku yang berinisial MS itu menyeret suaminya inisial AG karena dirinya kepergok selingkuh dengan pria lain.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada 8 November 2024 lalu.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya tersebut.
Di mana, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan.
MS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, kondisi AG diketahui mengalami luka parah hingga patah tulang di bagian kaki, akibat kejadian tersebut.
Berdasar hasil penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG diketahui sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.
Namun, setelah kejadian tersebut, MS justru menelantarkan suami dan anaknya tersebut.
Padahal, akibat luka patah tulang yang dialami AG itu, korban terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari.
Dengan kondisi yang demikian, AG juga mengasuh anaknya.
"Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban."
"Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Sebelum ini, ternyata MS disebutkan juga kerap melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.
"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," kata Nicolas.
(*/tribun-medan.com)