TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -Sejumlah peristiwa kriminal melanggar hukum terjadi di Sulawesi Utara (Sulut) sepanjang 2024 ini.
Tindakan kriminal tersebut bahkan berujung pada tewasnya orang terdekat.
Dalam artikel ini terdapat daftar kasus pembunuhan yang yang terjadi di Sulut.
Kasus pembunuhan tersebut menghebohkan warga Bumi Nyiur Melambai.
Pelaku dan korbannya terbilang masih memiliki kedekatan.
Peristiwa ini terjadi di berbagai daerah seperti di Manado, Minahasa Tenggara, hingg Kepulauan Sangihe.
Berikut ini daftarnya:
1. Anak Bunuh Ayah Kandung di Manado
Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Islam Lingkungan IV, Kecamatan Tuminting, Manado, Selasa (2/1/2024) pukul 23.00 Wita.
Kasi Humas Polresta Manado, Ipda Agus Haryono, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial AB (23) telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” terang agus.
Pemicu peristiwa pembunuhan diduga karena pelaku mabuk dan tersinggung.
“Korban bernama David Boham (52) yang merupakan ayah kandung. Pelaku merasa tersinggung atas teguran ayahnya terhadap salah satu teman pelaku yang merokok di dalam rumah,” lanjutya.
Pelaku yang diduga sudah mabuk kemudian mengambil pisau di dapur dan langsung menikam ayah kandungnya.
Ketakutan melanda istri korban yang kemudian berteriak minta tolong.
Setelah itu beberapa tetangga masuk ke rumah dan menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah di dapur.
“Korban segera dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa korbah sudah tidak berhasil diselamatkan,” katanya.
2. Pembunuhan di Pantai Lakban Minahasa Tenggara
Peristiwa meninggalnya pria bernama Agisanto Modeong (30) warga Buyat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, di Pantai Lakban Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, berhasil diungkap Kepolisian Resor Minahasa Tenggara (Polres Mitra).
Hal itu dibeberkan saat konferensi pers di Mapolres Mitra, Kamis (2/5/2024) yang dipimpin oleh Wakapolres Mitra, Kompol Frangky Ruru.
Kasus ini berhasil terungkap lantaran warga menemukan mayat korban di Pantai Lakban.
“Polisi bergerak cepat dan menangkap 3 dari 4 pelaku pada waktu dan tempat yang berbeda masing-masing BK (27), HT, dan VT,” ungkapnya.
Pembunuhannya sendiri sudah terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 03.00 Wita di Pantai Lakban.
Saat itu korban bersama rekannya berpapasan dengan rombongan pelaku.
Tiba-tiba para pelaku memukul dan menikam korban dan temannya
“Para pelaku diancam dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 338 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhandengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” jelasnya.
3. Pria Sesama Server Membunuh
Mayat seorang mahasiswa bernama JM (24) ditemukan warga di Perkebunan Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Jumat (30/8/2024).
Kapolsek Mapanget, Iptu Lesly Lihawa, membenarkan hal tersebut.
Polsek Mapanget pun langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang diterima pada hari Minggu, 1 September 2024, polisi mendapatkan informasi bahwa korban memiliki pasangan sesama jenis, berinisial J (17) warga Minut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan JT dan ia mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap JM,” terang Lesly.
Timnya juga mencari barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam pembunuhan dan sebuah sepeda motor.
“Barang bukti pisau ditemukan di sekitar lokasi kejadian, sementara sepeda motor milik korban yang sempat dijual melalui media sosial juga berhasil ditemukan. Tersangka JT beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
4. Ibu dan Anak di Sangihe Dibunuh Kekasih Korban
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulut berkolaborasi dengan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi Kampung Tariang Baru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pengungkapan kasus pembunuhan ini dijelaskan dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (22/11/2024) siang, dipimpin Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, bersama Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Amry Siahaan.
“Peristiwa dugaan pembunuhan terhadap perempuan bernama Siti AS (23) dan anaknya yang berusia 4 tahun ini dilakukan pada hari Rabu, 20 November 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. Dan dalam kurun waktu 24 jam tersangka berinisial MFM (23) berstatus sebagai mahasiswa berhasil diamankan,” ungkap Kombes Pol Michael.
Tersangka diamankan pada Kamis (21/11/2024), saat hendak turun dari sebuah kapal penumpang.
“Saat tersangka turun dari kapal penumpang, Tim Resmob langsung mengamankannya, kemudian melakukan penggeledahan dan membawa pelaku ke Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Pelaku mengaku cemburu karena Siti diduga menjalin hubungan dengan lelaki lain.
“Tersangka merasa cemburu terhadap korban karena korban diduga telah menjalin hubungan cinta dengan lelaki lain. Merasa cemburu, tersangka lantas mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang dan menghabisi korban bersama anaknya,” jelas Kabid Humas
Usai menghabisi kedua korban, tersangka langsung meninggalkan TKP menuju rumahnya dan kemudian melarikan diri menuju Kota Bitung dengan sebuah kapal penumpang.(*)