Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, berharap lembagalembaga penyelenggara pemilu tidak berstatus ad hoc.
Meski demikian, ia menuturkan, saat ini pihaknya belum melakukan pembahasan terkait usulan revisi undangundang pemilu, termasuk perubahan mengenai status penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Kalau saya secara pribadi berharap (status penyelenggara pemilu) tetap seperti yang ada ini," kata Rifqi, usai menghadiri acara Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu 'Peremuan Berdaya Mengawasi' yang digelar Bawaslu, di Bali, Minggu (22/12/2024).
Menurutnya, lebih baik mempertahankan status lembagalembaga penyelenggara pemilu yang sudah berlaku saat inu dan mengapresiasi kinerja mereka karena mampu melaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada Serentak 2024.
Sementara itu, Rifqi mengatakan, perdebatan soal status lembagalembaga penyelenggara pemilu ini belum terlalu relevan saat ini.
Hal itu dikarenakan, katanya, ada halhal yang jauh lebih subtantif untuk dibahas.
Misalnya, soal jadwal Pilpres, Pileg, dan Pilkada di satu tahun yang sama, serta mengenai keinginan menghadirkan dua jenis pemilu, pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Halhal ini yang kita kaji, timingnya seperti apa. Sehingga menurut saya dalam konteks ini mengutakatik ad hoc atau tidaknya KPU menjadi belum terlalu relevan," imbuh Rifqi.
Diketahui, menurut Undangundang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dalam satu kesatuan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP).