Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik: Pemilik Akun Facebook Ini Terancam Pidana 2 Tahun Penjara
Fandi Wattimena December 22, 2024 06:31 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemilik akun Facebook Netanyahu Benjamin yang juga merupakan seorang ibu Bhayangkari dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik.

Kuasa hukum pelapor, Bryan Kariuw mengungkapkan bahwa terlapor disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, yang berbunyi:

'Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.'

"Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan melalui media elektronik," ungkapnya saat ditemui TribunAmbon.com, Sabtu (21/12/2024).

Ia menjelaskan, jika seseorang dengan sengaja menyebarkan informasi yang salah atau fitnah tentang orang lain melalui internet, media sosial, atau platform digital lainnya dengan tujuan untuk merusak reputasi orang tersebut, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 27A UU ITE.

Lanjutnya, ada tiga unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dijerat dengan Pasal 27A UU ITE:

Pertama unsur kesengajaan, artinya Pelaku harus melakukan tindakan tersebut dengan sadar dan sengaja.

Kemudian unsur menyerang kehormatan atau nama baik, dalam hal ini tindakan yang dilakukan harus bertujuan untuk merusak reputasi atau harga diri orang lain.

Dan ketiga ialah menuduhkan suatu hal, Pelaku menyebarkan informasi yang tidak benar atau fitnah tentang orang.

Kariuw mengatakan sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal ayat 4.

"Secara garis besar, Pasal 45 ayat (4) menjelaskan sanksi pidana yang akan dikenakan kepada seseorang yang terbukti melanggar Pasal 27A," katanya.

Artinya, jika seseorang terbukti telah menyebarkan informasi yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, maka ia dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 45 ayat (4) berupa pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.

 Pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

Laporan itu dilayangkan Jurnalis Tribunnews Ambon, Jenderal Louis didampingi pengacaranya, Bryan Kariuw dan diterima dalam Surat Tanda Terima Pengaduan nomor: STTP/186/XII/2024/Ditreskrimsus tertanggal Rabu 18 Desember 2024.

Pemilik akun Facebook Netanyahu Benjamin dilaporkan lantaran telah mempublikasikan konten yang dianggap mencemarkan nama baik media Tribun Ambon beserta jurnalisnya. (*) 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.