Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - PDI Perjuangan dituding sebagai pencetus ide kenaikan PPN 12 persen yang belakangan menuai banyak kritik.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Kawendra Lukistian pada Sabtu (21/12/2024) menegaskan ide awal kebijakan itu dari PDIP yang diusulkan oleh Puan Maharani.
Tetapi saat sudah disahkan PDIP seolah menolak kenaikkan PPN 12 persen.
Ia meminta PDIP jangan banyak drama, tapi harusnya bertanggung jawab penuh atas keputusan tersebut.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara, mempertanyakan sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang tiba-tiba menolak kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Padahal, kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Sara, Ketua Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP, sebelum disahkan menjadi UU, adalah Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDIP.
Karenanya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini mempertanyakan sikap PDIP yang tiba-tiba menolak PPN 12 persen.
Merespons kritikan tersebut, PDIP menegaskan kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah termaktub dalam usulan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dilayangkan pemerintahan Joko Widodo ke DPR RI pada 5 Mei 2021.
Sebagai informasi, RUU KUP belakangan berganti nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, ketika itu menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP.
"UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi yang disampaikan ke DPR pada 5 Mei 2021," kata Dolfie dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," sambungnya.
Ia menyebut seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP
Selanjutnya, RUU ini dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR RI melalui Komisi XI.
Dalam pembahasannya, sejumlah kontroversi sempat mengemuka.
Selain tentang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, perluasan objek pajak yang dikenai PPN, termasuk di antaranya sembako, juga menjadi perbincangan hangat ketika itu.
RUU HPP kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP.
Akan tetapi, ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto sebetulnya dimungkinkan untuk menetapkan tarif PPN, bahkan lebih rendah dari 11 persen.(*)