Polri: Thailand 'Surganya' Para Bandar Narkoba, DPO Kita Banyak di Sana
Acos Abdul Qodir December 23, 2024 01:30 AM

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka sekaligus otak pembuatan laboratorium narkoba di Canggu, Bali, Roman Nazarenko berhasil ditangkap pihak kepolisian usai sempat buron dengan melarikan diri ke negeri Gajah Putih, Thailand.

Dipilihnya Thailand sebagai pelarian buronan asal Ukraina itu lantaran negara tersebut menjadi tujuan utama para bandar narkoba untuk melarikan diri dari kejaran aparat.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat memimpin konferensi pers penangkapan dan penjemputan Roman di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Minggu (22/12/2024).

"Karena Thailand mungkin surganya para pelarian-pelarian narkotik," kata Mukti kepada wartawan di Bandara Soetta.

Meski begitu, Mukti tak menjelaskan secara rinci kenapa Thailand menjadi destinasi favorit para bandar narkoba untuk melarikan diri.

Ia hanya menuturkan, selain Ramon, masih terdapat bandar narkoba buronan kepolisian Indonesia lainnya yang masih bersembunyi di Thailand, di antaranya gembong narkoba paling dicari, Freddy Pratama.

Mukti pun memastikan bahwa saat ini pihaknya bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. masih terus berupaya menangkap para buronan kasus narkoba tersebut untuk dibawa ke tanah air.

"Masih banyak DPO kita di Thailand ya. Nanti mungkin dengan bantuan Div Hubinter kita bisa sama-sama kesana untuk melakukan penangkapan lagi. Ya kalau untuk Fredy pasti kita tangkap, pasti," pungkasnya.

Buronan Asal Ukraina Ditangkap di Thailand

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Roman Nazarenko buronan kasus narkoba asal Ukraina yang sebelumnya melarikan diri ke Thailand.

Roman dijelaskan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirrtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa ditangkap oleh pihak Imigrasi Thailand di Bandara negara tersebut pada saat hendak melarikan diri ke Dubai, Uni Emirate Arab (UAE) pada Kamis (19/12/2024) lalu.

Ditangkapnya Roman oleh Imigrasi dijelaskan Mukti pasalnya polisi melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah menerbitkan red Notice terhadap yang bersangkutan.

"Dia lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand. Begitu dia akan berangkat dari Thailand menuju ke Dubai, alhamdulillah bisa diamankan oleh Imigrasi," kata Mukti saat jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (22/12/2024).

Adapun Roman lanjut Mukti selama ini berperan sebagai pengendali sekaligus inisiator pembuatan laboratorium Narkoba di Bali yang sebelumnya berhasil diungkap oleh polisi.

Selain itu Roman juga inisiator pembuatan basement di sebuah Vila di Bali yang belakangan digunakan untuk produksi Narkoba.

"Waktu di Bali ada Vila yang tanpa basement tapi dia (jadi) ada basement di dalam sendiri, underground, disitulah mereka yang merancang," jelasnya.

Setelah berhasil ditangkap, Roman lanjut Mukti langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun Pasal yang dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

"Ancamannya hukuman mati, minimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Mukti.

Sebelumnya, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar clandestine lab atau laboratorium gelap narkoba di villa di kawasan Canggu, Badung, Bali dengan menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA).

Petugas menggelar barang bukti ratusan botol plastik berisi liquid narkotika sebelum Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI, Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika, di rumah yang dijadikan clandestine lab atau pabrik happy water dan liquid narkotika yang berhasil digerebek, di perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya Eka 09 No 27, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan mengamankan barang bukti berupa bahan baku dan bahan jadi happy water dan liquid narkotika, serta sejumlah alat produksinya. Serta mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV. Para tersangka diancam dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan narkotika sebelumnya yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Petugas menggelar barang bukti ratusan botol plastik berisi liquid narkotika sebelum Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI, Pengungkapan Clandestine Lab Narkotika, di rumah yang dijadikan clandestine lab atau pabrik happy water dan liquid narkotika yang berhasil digerebek, di perumahan Podomoro Park Cluster Amagriya Eka 09 No 27, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Jabar dan Ditjen Bea dan Cukai pada Rabu, 11 Desember 2024, dengan mengamankan barang bukti berupa bahan baku dan bahan jadi happy water dan liquid narkotika, serta sejumlah alat produksinya. Serta mengamankan tiga orang tersangka berinisial SR, SP, dan IV. Para tersangka diancam dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit yaitu Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengungkapan narkotika sebelumnya yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung, Jumat (2/5/2024) lalu.

"Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan (narkoba jenis) mephedrone jaringan hydra Indonesia," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Senin (13/5/2024).

Ketiga tersangka itu, dua di antaranya berwarga negara Ukraina berinisial IV dan AV yang berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali.

Sementara, satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap merupakan warga negara Rusia berinisial KK memiliki peran sebagai pemasaran.

Selain itu, masih ada dua warga Ukraina yang berinisial RN dan OK yang masih dalam pengejaran atau buron.

Adapun pengungkapan laboratorium gelap ini berawal dari pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 lalu.

Wahyu menyebut pihaknya mengejar buronan berinisial LM yang melarikan diri ke daerah Bali dan berhasil dilakukan penangkapan bersama tersangka lainnya.

"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada 4 lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan 1 lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu IV, MV, RN DAN OK, seorang WN Rusia atas nama KK dan LM yang merupakan DPO clan lab Sunter," ungkapnya.

Mantan Kapolda Aceh tersebut mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa hydroponic ganja, shabu, cocaine, hashis dan mephedrone.

Lalu, ditemukan alat cetak extacy dan beberapa peralatan clandestine laboratorium berikut dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis mephedrone total 520,032 kilogram.

Sementara dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa bahan dan peralatan yang tidak ada di Indonesia dipesan dari China melalui market place Ali Baba dan Ali Express. Bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui market place Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.

Dia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.

"Dari seluruh barang bukti narkotika dan prekursor yang telah disita, jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 1.560.096 jiwa dari potensi penyalahguna narkoba," tuturnya.

Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra indonesia (darknet forum 2 roads.cc) untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot.

Beberapa grup telegram tersebut yaitu bali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager dan mentor cannashop.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal RP 1.000.000.000.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.