Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Roman Nazarenco tersangka pengendali laboratorium narkotika di Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman mati.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat jumpa pers penjemputan DPO Red Notice Bandar Narkotika dari Bangkok, Thailand di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Minggu (22/12/2024).
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 miliar dan paling banyak 10 miliar," ucapnya..
Roman disebut sebagai otak dari segala pengendalian bisnis haram Clandestine Lab di Badung, Bali.
Dia bersama dua orang tersangka warga negara Ukraina lainnya yang turut memproduksi narkotika di laboratarium yang berada di sebuah basement villa.
Roman berperan sebagai pengendali, hingga memesan barang untuk kemudian diolah di laboratorium rahasia miliknya.
"Dia yang mengendalikan, cara pembuatan, dari mulai dia bikin laboratorium, sampai dia juga yang mesan barang, dia juga yang membuat basement,” tutur Mukti.
"Karena Vila kan beda tuh, waktu di Bali ada vila yang tanpa basement tapi dia ada basement di dalam sendiri, underground. Itulah mereka yang merancang," imbuhnya.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Roman Nazarenko buronan kasus narkoba asal Ukraina yang sebelumnya melarikan diri ke Thailand.
Roman ditangkap pihak Imigrasi Thailand di Bandara negara tersebut pada saat hendak melarikan diri ke Dubai, Uni Emirate Arab (UAE), Kamis (19/12/2024).
Ditangkapnya Roman oleh Imigrasi setelah Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menerbitkan red Notice terhadap yang bersangkutan.
Roman lari dari bulan Mei selama 109 hari dia berada di Thailand.
Adapun Roman llangsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.