TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah golongan daya listrik PLN yang kena kenaikan tarif PPN 12 persen.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Diketahui kenaikan PPN 12 tersebut membuat sejumlah komponen mengalami kenaikan.
Satu di antaranya tarif listrik, terkena kenaikan PPN 12 persen.
Meski begitu, kenaikan PPN 12 persen terhadap tarif listrik itu tidak berlaku untuk semua golongan.
Ada beberapa golongan daya listrik yang kena kenaikan PPN 12 persen.
Namun, ada juga beberapa golongan daya listrik yang tidak terkena kenaikan 12 persen tersebut.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon 50 persen untuk pelanggan PLN.
Lalu, golongan daya listrik PLN mana saja yang kena kenaikan PPN 12 persen tersebut?
Golongan Daya Listrik Kena PPN 12 Persen
Dilansir dari Kompas.com, kenaikan PPN 12 persen berlaku untuk pelanggan PLN dengan golongan daya listrik terpasang di atas 6.600 VA, di antaranya
Rumah Tangga Besar (R-3/TR):
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA
Bisnis Menengah (B-2/TR):
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
Industri Skala Menengah
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA
Industri Besar
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA
Kantor Pemerintah Sedang (P-1/TR):
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum
- Golongan L/ TR, TM, TT
Demikian, kenaikan PPN 12 persen tidak berlaku untuk golongan daya listrik terpasang di bawah 6.600 VA.
Golongan Daya Listrik Tidak Kena PPN 12 Persen
Berikut golongan daya listrik PLN yang tidak kena kenaikan PPN 12 persen, antara lain:
Rumah Tangga Kecil (R-1/TR):
- Golongan R-1/TE daya 450 VA
- Golongan R-1/TR daya 900 VA
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA
Rumah Tangga Menengah (R-2/TR):
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA
Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen
Meski ada kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen, pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen kepada sebagian.
Diskon listrik 50 persen tersebut diberikan untuk 81,4 juta pelanggan PLN yang terdiri dari:
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan mekanisme penyaluran diskon tarif listrik 50 persen berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.
"Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit," terang Darmawan, dikutip dari Kompas.com.
Darmawan Prasodjo menyebut 84 juta pelanggan PLN menyasar pada 97 persen diskon 50 persen pelanggan rumah tangga diberikan untuk bulan Januari dan bulan Februari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, diskon tarif listrik 50 persen tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.
Diskon 50 persen akan diberikan kepada pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar dengan daya 900 sampai dengan 2.200 VA.
Bagi pelanggan prabayar, potongan 50 persen akan langsung didapatkan ketika pelanggan membeli token listrik di manapun.
Diskon ini tersedia bagi pelanggan yang membeli token listrik di PLN mobile, melalui ritel, maupun agen-agen setempat.
“Bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk periode Januari dan Februari 2025,” jelas Darmawan.
Sedangkan terkait dengan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku pada 2025, tidak semua pelanggan listrik akan dikenakan pajak tersebut.
Dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, pelanggan rumah tangga dengan daya 900-2.200 VA tidak dikenakan PPN 12 persen yang berlaku pada 2025.
Hanya pelanggan rumah tangga dengan daya listrik sebesar 3.500-6.600 VA yang akan dikenakan PPN 12 persen.
Sebagai catatan, meski begitu pemerintah belum mengumumkan tarif listrik yang berlaku per Januari 2025.
Darmawan mengimbau pelanggan agar dapat menghubungi contact center yang telah disediakan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program stimulus listrik ini.
Masyarakat dapat menghubungi contact center yang tersedia selama 24 jam yang dapat dihubungi melalui nomor whatsapp 08777-11-12-123.