TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Seorang pria berinisial TH (28) ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Majalengka Kota, jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat karena telah melakukan pencurian kendaraan motor (curanmor).
"Kita amankan satu orang pelaku inisial TH umur 28 tahun warga Kecamatan Majalengka," ungkap Kapolsek Majalengka Kota, AKP Iwan Sutari, Minggu (22/12/2024).
AKP Iwan mengatakan, aksi pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya di halaman SDN VII Majalengka Wetan, Sabtu kemarin, 21 Desember 2024, pukul 09.30 WIB.
Ia terekam mencuri motor Yamaha Mio milik korban berinisial HY (45) yang terparkir di halaman sekolah tersebut. Dari rekaman itu, kemudian polisi berhasil menangkap pelaku.
"Dengan bukti dari CCTV, bersama korban serta saksi melakukan pengejaran. Alhasil hanya dalam waktu singkat, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil ditangkap," ujarnya.
Modus yang dilakukan pelaku sendiri, diduga menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur kendaraan tersebut dan sempat membuang plat nomor untuk menghilangkan jejak.
"Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Majalengka Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Iwan Sutari kepada TIMES Indonesia.
Ditempat terpisah, Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel Polsek Majalengka Kota. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.
"Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dipersangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)