TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah tampang Rangga Saputra, suami tikam istri di Muratara.
Rangga kesal gegara tak diberi sang istri uang untuk main judi online.
Rangga Saputra (33) warga Desa Maur Baru Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel tega menikam istrinya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 Wib dikediamannya.
Akibatnya, korban bernama Tesi Desmanita (26) mengalami luka tusuk di bagian pinggang dan harus dirujuk ke rumah sakit AR Bunda di Kota Lubuklinggau untuk penanganan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku, kini sudah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 Wib di kediaman Kepala Dusun (Kadus) Desa Bingin Rupit.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, didampingi Kasat Reskrim, AKP Sofyan Hadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu korban sedang memasak di dapur.
Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban, tetapi korban tidak mau memberi uang dikarenakan tersangka suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.
Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi'.
Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.
Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu akan tetapi korban masih marah kepada tersangka.
Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka langsung menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban.
Setelah korban ditusuk, tersangka lari ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit.
Kemudian tersangka dibawa ke rumah Kadus Desa Bingin Rupit untuk mengamankan diri.
Tersangka sendiri berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10 Wib di rumah Kadus Desa Bingin Rupit.
"Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah pisau tampa gagang masih tertancap di tubuh korban dan 1 helai baju warna merah milik korban, jelas Kasat.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.
(*/tribun-medan.com)
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel