Persoalan Tidak Diberi Uang untuk Main Judi Online, Rangga Saputra Tikam Istri Gunakan Pisau Dapur
deni setiawan December 23, 2024 08:32 PM

TRIBUNJATENG.COM, MURATARA - Gegara tak diberi uang untuk bermain judi online, seorang pria menikam istrinya sendiri menggunakan pisau.

Pelaku menikam istrinya yang saat itu sedang memasak di dapur.

Setelah menikam bagian punggung istrinya, pelaku lantas pergi ke rumah kerabatnya dan menyerahkan diri di rumah seorang Kadus untuk kemudian dijemput pihak kepolisian.

Rangga Saputra (33) tega menikam istrinya Tesi Desmanita (26) karena tidak diberi uang bermain judi online.

Kasus tersebut terjadi di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 10.00 di kediamannya. 

Tesi Desmanita menderita luka tusuk di bagian pinggang dan harus dirujuk ke RS AR Bunda di Kota Lubuklinggau guna penanganan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku, kini sudah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu (22/12/2024) sekira pukul 12.10 di kediaman Kadus Desa Bingin Rupit.

Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dijelaskan kronologi kejadian bermula pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 10.00, korban sedang memasak di dapur.

Kemudian tersangka menghampiri korban dan hendak meminjam uang kepada korban.

Tetapi korban tidak mau memberi uang disebabkan tersangka suka menghabiskan uang untuk bermain judi online.

Korban pun marah kepada tersangka sambil berkata 'aku larai bae kalo roman ko, aku dak tan lagi'.

Mendengar ucapan korban tersebut, tersangka langsung mengambil pisau yang berada di dalam lemari.

Selanjutnya, tersangka duduk di ruang tamu, akan tetapi korban masih marah kepada tersangka.

Karena kesal dengan ocehan korban, tersangka menuju ke dapur dan menusuk korban sebanyak 1 kali di bagian pinggang hingga pisau yang digunakan menancap di tubuh korban. 

Setelah korban ditusuk, tersangka pergi ke rumah seseorang yang terletak di Desa Bingin Rupit.

Tidak lama kemudian, dia diserahkan kepada Kepala Dusun Desa Bingin Rupit sebelum akhirnya dijemput pihak kepolisian.

Tersangka ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Muratara pada Minggu, 22 Desember 2024 sekira pukul 12.10.

"Selain tersangka, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 pisau tanpa gagang yang tertancap di tubuh korban dan 1 baju warna merah milik korban," jelas AKBP Koko Arianto Wardani. 

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, dari hasil penyidikan, tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan tes urine.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan seorang residivis atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas)."

"Motif penganiayaan ini diduga karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi online," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rangga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan," jelas AKBP Koko Arianto Wardani. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.