Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah, Harvey Moeis, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 6,5 tahun penjara yang divonis oleh majelis hakim.
Dalam sidang putusan, hakim ketua sempat menanyakan sikap Harvey dan dua terdakwa lainnya usai mendengarkan amar putusan.
Harvey dan terdakwa lainnya serta jaksa penuntut umum memang berhak menerima, mengajukan banding, atau memikirkannya terlebih dahulu.
Menanggapi hal tersebut, jaksa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Izin Yang Mulia, sikap kami pikir-pikir," kata salah satu jaksa.
Sedangkan Harvey dan dua terdakwa lainnya beranjak dari kursi untuk menghampiri kuasa hukum masing-masing.
Setelah berdiskusi sebentar, para terdakwa akhirnya kembali ke kursi masing-masing.
Salah satu kuasa hukum yang mewakili lainnya pun menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
"Setelah kami pertimbangkan, baik terdakwa maupun kami tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir dulu," ucap tim kuasa hukum.
Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa, untuk menentukan sikap.
"Coba diingat karena ini akhir tahun ya, dan liburan. Sedangkan penghitungannya bukan hari kerja, hari kalender seperti itu. Beda dengan perkara perdata,” balas hakim ketua.
Sebagai informasi, dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis.
"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua, Eko Aryanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
Selain divonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Harvey juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.
Uang tersebut harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan incraht.
Jika tidak dibayar, harta benda yang dimiliki Harvey akan dirampas dan dilelang untuk menggantikan kerugian.
Apabila jumlah lelang masih tak mencukupi, maka akan diganti hukuman penjara.