TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Waingapu (KSOP Waingapu) melakukan perpanjangan perjanjian pengguna perairan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Waingapu 2025-2029.
Kegiatan tersebut dihadiri Eggy Prismawardana selaku bendahara penerima negara Kantor KSOP Waingapu, Manager Fuel Terminal Waingapu Ekwan Nursanto dan Adam Al Hakim selaku Healt Safety, Security and Environment yang berlangsung di Aula Kantor KSOP Waingapu, Senin (23/12/2024).
Kepala KSOP Kelas IV Waingapu Dr. Fadly Afand Djafar usai penandatangan perpanjangan perjanjian mengatakan, bahwa perjanjian TUKS berpedoman pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan, Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis. Serta tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian perhubungan selanjutnya Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Terminal khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Menurut Fadly, kegiatan ini memiliki tujuan yang sangat penting. Dalam rangka untuk mempertegas TUKS yang berkegiatan mengelola barang berbahaya maka harus dilengkapi dengan fasilitas pencegahan, pencemaran dan fasilitas keselamatan pelayaran.
Tentunya dengan ditandatangani perjanjian tersebut diharapkan kedua belah pihak dapat terus berkoordinasi untuk melakukan pemantauan bersama dan saling menjaga keselamatan dan keamanan di perairan agar bisa kondusif di lapangan sekaligus dapat meningkatkan PNBP jasa kepelabuhanan.
“Melalui perjanjian ini kita bisa menggali potensi PNBP jasa kepelabuhanan untuk meningkatkan PNBP maka salah satunya adalah melalui potensi TUKS PNBP pengguna perairan karena Kantor KSOP Kelas IV Waingapu dalam menjalankan tugas tetap dituntut untuk mencapai target PNBP yang telah ditetapkan,” ungkap Fadly. (*)