TIMESINDONESIA, MALANG – Jalan Tol Pandaan–Malang, yang memiliki panjang 38,48 km dan dikenal sebagai salah satu jalur tol terindah di Indonesia, baru-baru ini menjadi lokasi kecelakaan tragis yang melibatkan bus pelajar asal Bogor pada Senin (23/12/2024) sore. Atas kejadian ini, 4 orang meninggal dunia di lokasi.
Ada beberapa fakta tentang jalur tol Malang - Pandaan yang harus diketahui. Diantaranya seperti;
Tol Pandaan–Malang terbagi menjadi lima seksi, yaitu: Seksi 1: Pandaan–Purwodadi (15,4 km), Seksi 2: Purwodadi–Lawang (8 km), Seksi 3: Lawang–Singosari (7 km), Seksi 4: Singosari–Pakis (4,7 km), Seksi 5: Pakis–Malang (3 km).
Diketahui, tol Malang - Pandaan diresmikan sepenuhnya pada 7 April 2020 oleh PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM), jalan tol ini tidak hanya mempermudah akses menuju destinasi wisata seperti Batu, Candi Singosari, dan Kebun Teh Wonosari, tetapi juga memberikan pengalaman berkendara dengan pemandangan Gunung Bromo, Semeru, Arjuno, hingga Panderman.
Namun, di balik keindahan tersebut, terdapat titik rawan kecelakaan, khususnya di antara kilometer 70–80. Area ini memiliki tanjakan yang cukup curam dan sering diselimuti kabut tebal, sehingga mengurangi jarak pandang pengendara.
Kecelakaan bus pelajar Bogor terjadi di titik ini, tepatnya di KM 77. Bus tersebut menabrak sebuah tronton bermuatan yang tak kuat menanjak di jalur tersebut sehingga jalur menanjak dan menikung di seksi tol Purwodadi - Lawang menjadi tantangan serius, terutama bagi kendaraan berat.
Jalur ini memang dirancang untuk mendukung kelancaran transportasi di Jawa Timur, tetapi pengguna tol tetap diingatkan untuk berhati-hati, terutama di area-area rawan seperti ini. Selain tanjakan dan kabut, kondisi cuaca ekstrem juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Keberadaan Tol Pandaan–Malang telah menjadi bagian penting dari konektivitas wilayah Jawa Timur. Namun, insiden kecelakaan ini menjadi pengingat bahwa keselamatan berkendara tetap harus menjadi prioritas utama. Pengelola tol diharapkan terus meningkatkan langkah mitigasi, seperti pemasangan rambu peringatan dan pengaturan lalu lintas yang lebih ketat, untuk meminimalisir potensi kecelakaan di masa depan. (*)