PDIP Tegaskan Belum Ada Informasi Resmi Terkait Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
GH News December 24, 2024 01:06 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hingga saat ini, PDI Perjuangan (PDIP) mengaku belum menerima informasi resmi mengenai dugaan penetapan Sekretaris Jenderalnya, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami belum mendapatkan konfirmasi yang jelas soal status hukum Pak Sekjen,” ujar juru bicara DPP PDIP, Chico Hakim, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (24/12/2024).

Chico menyatakan bahwa isu penetapan Hasto sebagai tersangka sudah lama beredar, dan menurutnya, hal ini mencerminkan adanya politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan. Ia juga mengungkapkan bahwa situasi serupa pernah terjadi dalam kasus lain, seperti pada tersangka kasus CSR Bank Indonesia (BI) yang status hukumnya sempat diralat.

“Kami melihat bahwa ada indikasi kuat upaya politisasi hukum. Isu mengenai Sekjen kami menjadi tersangka ini bukan hal baru,” jelas Chico.

Ia juga menambahkan bahwa tekanan yang dialami partainya justru memperkuat solidaritas kader PDI Perjuangan. Chico menyinggung bahwa ancaman serupa berupa surat perintah penyidikan (sprindik) juga pernah diarahkan kepada pimpinan partai lain, yang akhirnya memilih mengikuti arus politik tertentu.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memeriksa kebenaran informasi terkait status hukum Hasto Kristiyanto.

“Kami masih perlu memastikan informasi tersebut. Jika ada perkembangan, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Tessa saat dimintai konfirmasi.

Berdasarkan informasi yang beredar, Hasto disebut terlibat dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilaporkan tercantum dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024. Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh pimpinan baru KPK, yang mulai bertugas pada 20 Desember 2024.

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 karena tidak pernah memenuhi panggilan KPK.

Kasus ini juga menyeret Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis tujuh tahun penjara atas keterlibatannya. Wahyu kini menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang. (*)

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.