TRIBUNNEWS.COM - Belum reda video aksi pemerasan joki penunjuk jalur alternatif memeras wisatawan hingga Rp850 ribu, kini kembali viral video pasangan suami istri dikeroyok sejumlah orang di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, seorang wisatawan asal Tangerang mengalami pengalaman tidak mengenakan saat berkunjung ke kawasan Puncak, Bogor.
Ia menjadi korban pungutan liar dari seorang joki penunjuk arah yang meminta uang sebesar Rp 850 ribu untuk mengantarnya melewati jalur alternatif.
Pelaku, yang diketahui berinisial CN alias Bokep, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Korban yang berjumlah empat orang, berangkat menggunakan kendaraan roda empat pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 14:30 WIB.
Mereka melewati jalan Alternatif Sumarecon Bogor-Pasir Angin Megamendung dan bertemu dengan Bokep yang menawarkan rute alternatif menuju Wisata Petik Strawberry di Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Meskipun pada awalnya Bokep tidak mematok tarif, saat tiba di SPBU, ia meminta uang secara paksa.
Korban yang merasa tertekan akhirnya mentransfer uang sebanyak Rp 250 ribu dalam dua kali transaksi.
Korban merasa tidak nyaman dengan kejadian tersebut dan memutuskan untuk mengunggahnya di media sosial, yang kemudian menuai sorotan.
Dalam video tampak dua orang di mobil kemudian turun, diduga korban ibu hamil dan pasangannya.
Keadaan kemudian jadi panas sebab beberapa orang yang diduga warga ikut jadi makin kesal.
"Kronologi: Di tanggal 22 desember 2024 jam 15.43, di jalur alternatif ada mobil jeblos di jalur sebelah kiri. Lalu di kerumunin banyak orang. Saat saya lewat, saya di suruh jalan lewat kanan. Selagi menjalankan mobil perlahan, tiba2 ada bapak2 nyelip sehingga tersenggol spion kiri mobil saya. Lalu orang kerumunan itu tidak terima dan mengkeroyok mobil saya.
Ada pemuda yg sok jagoan nantangin untuk turun keluar. Sebagian orang minta jalan. Si pemuda mengejar dan terjadi pengeroyokan di tempat.
Sebagai catatan, pemuda yg sok jagoan itu bukan orang yg tersenggol spion dan tidak ada hubungan dengan bapak2 yg tersenggol tersebut. Hanya ingin melampiaskan kekesalannya.
Karena cekcok dengan istri saya yg sedang hamil 8 minggu, hasil dari dokter ada ancaman keguguran karena terlalu stress berhadapan dengan pemuda berbaju merah tersebut. Saya juga di tonjok di mata kanan.
Di 22 desember 2024 jam 17.00 sudah di laporkan ke polsek megamendung. Jam 17.15 pelaku di tangkap dan pelaku tidak bisa membayar ganti rugi untuk pengecekan kondisi kandungan dan pengobatan. Jam 21.00 dilepas karena hanya memakan waktu karena tidak bisa membayar apapun," tulis korban.
Unggahan video tersebut menuai banyak reaksi netizen.
Meski demikian, beberapa netizen justru memberatkan korban karena dianggap tidak sabar saat berusaha menyalip mobil di jalan sempit.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kejadian tersebut merupakan dorongan kepada para pemangku kepentingan agar meningkatkan penjagaan di jalur alternatif.
"Jalan alternatif ke arah Puncak banyak diminati oleh para pengguna jalan karena jalan utama macet, apalagi sekarang dalam liburan Nataru," ungkap Budiyanto, Selasa (24/12/2024).
Budiyanto sebagaimana dikutip Kompas.com mengatakan, peristiwa seperti itu jangan sampai terulang lagi untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan alternatif.
"Salah satu caranya memproses kasus tersebut sampai tuntas dan penempatan anggota kepolisian pada jalan alternatif yang dianggap rawan sebagai bentuk pam preventif," ungkapnya. Namun pada sisi lain, terlepas benar atau salah, pengerokoyan merupakan tindakan pidana. "Apapun motif dan alasan, bahwa pengeyokan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 170," kata Budiyanto.
Pasal 170 KUHP berbunyi :
1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun enam bulan. 2. yang bersalah diancam : (1) pidana penjara paling lama 7 tahun, jika dia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka- luka.
( 2 ) dgn pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
( 3 ) dgn pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.