TRIBUN-VIDEO.COM- Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Selain itu, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng juga menyita barang bukti uang senilai Rp 97.770.000 dari ketiga tersangka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, para tersangka dijerat tiga pasal berlapis.
Di antaranya mengenai kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ujarnya.
Meski demikian, ketiga tersangka hingga kini belum ditahan.
Hal itu dikarenakan masih menunggu keputusan dari penyidik.
Selain itu, ketiga tersangka juga dinilai kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," katanya.
Sebagai informasi, Kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari ini sudah bergulir sejak 4 September 2024.
Yakni, saat ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus pemerasan ke Polda Jawa Tengah.
Diduga dokter Aulia mengakhiri hidupnya lantaran tak kuat menjalani PPDS Anestesi di Undip.
Korban diduga mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat bius jenis Roculax ke tubuhnya sendiri. (*)
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
#dr Aulia Risma Lestari # Polda Jateng # Universitas Diponegoro (Undip)