TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) RI menyatakan tidak ada pungutan biaya pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menanggapi isu viral, terkait dugaan pungutan biaya pada program makan siang bergizi di salah satu sekolah.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN RI, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan, program tersebut sepenuhnya gratis dan tidak ada kewajiban biaya tambahan bagi orang tua murid.
“Program Makan Bergizi yang diinisiasi pemerintah, hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses, terhadap nutrisi yang mendukung tumbuh kembang mereka. Tidak ada unsur pungutan, apalagi kewajiban membeli wadah makan,” ujar Kombes Pol Iwan dalam keterangan resminya yang diterima Tribun, Selasa (24/12/2024).
Ia menambahkan, program makan siang bergizi gratis dirancang dengan prinsip pemerataan dan aksesibilitas, sehingga tidak ada siswa yang merasa terbebani atau terkucilkan.
Dijelaskan bahwa program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu menjadi satu upaya pemerintah guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk segera melaporkan, apabila ditemukan oknum yang mencoba mengambil keuntungan dari program tersebut.
BGN terus mengawasi pelaksanaan program makan bergizi di seluruh Indonesia. "Kami harus bersama-sama menjaga integritas program ini, demi anak-anak kita, demi Indonesia yang lebih baik,” ucapnya.