Pemilik NIK KTP Ini Dapat Saldo Bansos BLT Dana Desa Rp900.000! Berikut Ini Kriteria Penerima Manfaatnya
Pos Kota December 25, 2024 10:26 AM

Bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa dicairkan oleh pemerintah desa sebesar Rp900.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di bulan Desember 2024 ini.

Bantuan ini diberikan untuk masyarakat yang nomor induk kependudukan (NIK) KTP-nya tercatat sebagai keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan.

Tujuan dari penyaluran BLT Dana Desa untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin dan rentan dengan harapan adanya bantuan langsung tunai ini dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sehar-hari.

Besaran bantuan yang diterima oleh penerima manfaat sebesar Rp300.000/bulan. Biasanya skema penyaluran BLT Dana Desa disalurkan setiap satu bulan, dua bulan hingga tiga bulan sekali.

Berbeda dengan penyaluran bantuan lainnya, BLT Dana Desa ini diatur oleh pemerintah desa setempat dan pencairannya dilakukan di titik-titik komunitas semisal balai desa.

Selain itu, penerima manfaat bantuan ini ditentukan oleh musyawarah desa. Adapun untuk mendapatkan bansos BLT Dana Desa, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Kendati demikian, di setiap daerah skema serta waktu pencairan bantuan tidak sama karena ditentukan oleh pihak desa. Sehingga dipastikan jadwal pembagian dana bansos BLT Dana Desa akan berbeda-beda.

Kriteria Penerima BLT Dana Desa

Mengutip dari kanal YouTube Naura Vlog, BLT Dana Desa disalurkan sebesar Rp900.000 saat memasuki akhir Desember 2024.

Melihat dari besaran dana bantuannya, diperkirakan penyaluran bantuan ini untuk periode Oktober - Desember 2024.

Bantuan ini diberikan pada masyarakat yang dinilai memenuhi kriteria, adapun kriteria untuk menjadi penerima BLT Dana Desa, sebagai berikut:

  • Memiliki penghasilan Rp11.000/hari atau Rp300.000/bulan
  • Memiliki penyakit kronis yang menahun
  • Lansia di atas 75 tahun
  • Bukan penerima bantuan PKH, BPNT dan bantuan lainnya
  • NIK KTP terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa

Sasaran penerima bantuan ini adalah keluarga miskin dan rentan serta terdata dalam DTKS atau data miskin di desa.

Mekanisme penyaluran bansos BLT Dana Desa ini dilakukan secara tunai. Seluruh tahapan pencairan diserahkan pada pihak desa mulai dari waktu penyaluran, periode salur serta lokasi pencairan.

Oleh karena itu bagi masyarakat yang sudah menerima bantuan ini, diharapkan bisa menggunakan dana bansosnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.