TRIBUNNEWS.COM, Padang Pariaman – Seorang ayah tiri berinisial BND (33) ditangkap oleh Polres Padang Pariaman setelah diduga menganiaya anak tirinya yang berusia dua tahun hingga mengalami patah tulang dan sesak napas.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, saat ibu korban, Melissa (27), meninggalkan anaknya di rumah untuk berbelanja ke pasar.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, kejadian bermula ketika Melissa meninggalkan anaknya bersama BND yang kalah saat bermain judi online.
"Ibu korban pergi ke pasar dan meninggalkan anaknya yang baru bangun tidur dengan tersangka. Saat ditinggal, tersangka kalah dalam permainan judi online dan menjadi marah saat mendengar tangisan anak," ungkapnya.
BND kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan menginjak paha kiri korban sebanyak enam kali.
Upaya untuk menenangkan bayi itu justru berujung pada penyekapan mulut dan penepukan dada korban berulang kali.
"Tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami patah tulang di paha kiri serta luka lebam di bagian dada," tambah Kapolres.
Kapolres Ahmad Faisol Amir menegaskan bahwa BND telah diamankan dan akan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.
"Tersangka sudah kami amankan dan bisa menghadapi ancaman hukuman berat," ujarnya.
Melissa yang kembali dari pasar mendapati anaknya dalam kondisi kritis.
"Nafasnya tinggal satu-satu, wajahnya menahan sakit, dan kakinya terlihat remuk," kata Melissa dengan suara bergetar saat dihubungi.
Ia langsung membawa anaknya ke rumah sakit setelah merasa curiga terhadap suaminya yang bersikeras tidak melakukan apa-apa.
Di rumah sakit, dokter menemukan bahwa paha kiri bayi tersebut patah dan terdapat luka lebam.
Saat ini, bayi tersebut dirawat di RS Unand untuk perawatan lebih lanjut.
(TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).