TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kantor Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yunanto meyakini tiga tersangka terkait kasus pemerasan dan perundungan atau bullying terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Aulia Risma Lestari, tidak bersalah.
Sebagai informasi, tiga tersangka yang sudah ditetapkan adalah Kaprodi Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, Taufik Eko; staf administrasi prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM; dan dokter senior prodi anestesi berinisial ZYA.
Yunanto menegaskan keyakinan itu berujung pada pihaknya akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap ketiga tersangka.
"Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah," katanya pada Rabu (25/12/2024), dikutip dari Tribun Jateng.
Namun, Yunanto mengaku sebenarnya dirinya tidak kaget ketika adanya penetapan tersangka tersebut.
Pasalnya, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Ketika ditetapkan (sebagai tersangka), ya seperti itu konsekuensinya," kata Yunanto.
Terpisah, juru bicara Undip, Khaerul Anwar mengungkapkan ketiga tersangka sudah berkonsultasi dengan kuasa hukum setelah memperoleh surat pemberitahuan dari Polda Jateng terkait penetapan sebagai tersangka pada Senin (23/12/2024) malam.
Senada dengan Yunanto, Khaerul juga menegaskan pihaknya terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Di sisi lain, Khaerul menuturkan ketiga tersangka masih beraktivitas di kampus seperti biasa dan belum ditahan.
"Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Khaerul, Undip bakal menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka itu pada akhir pekan ini.
"Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024)," ucapnya.
Peran 3 Tersangka
Sebelumnya, polisi membeberkan peran dari tiga tersangka dalam kasus pemerasan dan bullying terhadap Aulia Risma.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menuturkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
Untuk Taufik Eko, dia meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam ketentuan akademik.
Sementara, tersangka SM, turut berperan dalam meminta uang BOP secara langsung ke bendahara PPDS.
Sedangkan, ZYA yang merupakan senior korban, adalah pihak yang melakukan bullying dan makian.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 .Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," kata Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (24/12/2024), dilansir Tribun Jateng.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman atau Teror Terhadap Orang Lain.
Artanto menuturkan ketiga tersangka belum ditahan karena masih menunggu keputusan dari penyidik.
Selain itu, sambungnya, mereka juga dianggap kooperatif.
"Iya belum (ditahan) itu pertimbangan penyidik. (Kapan ditahan?) Nanti nunggu penyidik," jelasnya.
Kuasa Hukum Korban Puas atas Penetapan 3 Tersangka
Sementara, kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad mengaku puas atas penetapan terhadap tiga tersangka tersebut.
"Kami dari keluarga sudah cukup puas tinggal nanti dikembangkan karena memang kalau saya lihat dapat informasinya itu ada lebih dari satu residen," katanya.
Namun, Achmad menyebut pihaknya hanya tidak puas kepada kepolisian karena seluruh tersangka belum ditahan.
Misyal menyebut, penahanan tersebut memang wewenang kepolisian terutama untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Namun, dia berharap tersangka segera ditahan karena berpotensi dapat menghilangkan barang bukti mengingat proses kasusnya cukup lama.
"Kami berharap untuk pihak Polda untuk melakukan penahanan menjaga supaya tidak ada barang bukti lainnya yang bisa dihilangkan," jelasnya.
(Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto)