Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan dana corporate social responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Materi pemeriksaan itu didalami lewat pemeriksaan Hery Indratno selaku Kepala Divisi PSBI Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
"Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dana sosial BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).
Sedianya penyidik KPK juga memeriksa saksi Erwin Haryono, eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia.
Namun, Erwin tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kepada KPK.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.