TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Malang menetapan Sigit Winarno, sopir truk tronton wingbox Mitsubishi Fuso Super Great jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata PO Tirto Agung di ruas tol Pandaan-Malang Km 77+200, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Dia dianggap biang kerok terjadinya kasus kecelakaan yang merenggut 4 nyawa dan puluhan lainnya luka-luka tersebut.
"Sopir truk saudara Sigit Winarno kami tetapkan menjadi tersangka dalam musibah kecelakaan di KM 77+300 A tol Pandaan-Malang," kata Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana di Crisis Center Pos Pelayanan Karanglo, Polres Malang, Rabu (25/12/2024).
Dalam proses penetapan tersangka ini Polres Malang melakukan serangkaian penyelidikan dengan melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan dan teknisi darı truk Mitsubishi, yang menjadi penyebab kecelakaan.
Putu merinci kecerobohan Sigit Winarno dalam kecelakaan maut di Senin sore tersebut. Pertama, saat berhenti di bahu jalan, posisi truk saat itu masih berada di tanjakan.
Sigit dianggap lalai ketika berhenti di bahu jalan, saat truk mengalami overheat.
Sebagai sopir, Sigit Winarno memilih turun dari untuk mengganjal roda tanpa mematikan mesin truk.
"Upayanya tidak berhasil hingga mobil akhirnya mundur," kata Kapolres.
Kedua, Sigit tidak menarik rem tangan atau handbrake secara sempurna, sehingga truk yang dikendarainya mundur tak terkendali.
"Hasil pemeriksaan, tarikan handbrake harusnya 15 klik dan sopir hanya menarik 10 klik," ucapnya.
Menurut Putu, akibat truk berhenti di tanjakan dan sopir gagal mengganjal roda, menyebabkan truk mundur hingga 800 meter ke belakang di jalan tol yang menikung turun.
Truk itu itu melaju dari awalnya berada di bahu jalan sisi kiri ruas jalan tol, sampai berada di sisi kanan, hingga sempat menabrak pembatas di tengah jalan tol.
"Beberapa mobil yang melaju di belakang mobil berhasil menghindari truk itu. Namun akhirnya menabrak bus Tirto Agung yang melaju di lajur kanan ruas jalan Tol Pandaan-Malang, tepat di jalan berbelok di KM 77.100A," beber Putu.
Penyidik Polres Malang menjerat Sigit Winarno dengan Pasal 310 nomor 1, 2, 3, 4 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, Sigit belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Prima Husada, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Ia mengalami luka-luka karena terjatuh saat mengejar truk yang tak kuat menanjak.
Diketahui truk yang dikendarai Sigit Winarno mundur dan ditabrak bus yang mengangkut rombongan SMP IT Darul Quran Mulia Bogor yang sedang melakukan study tour.
Berdasarkan pemeriksaan CCTV milik Jasa Marga, bus pariwisata PO Tirto Agung tidak bisa menghindari truk tronton maut yang mundur tak terkendali, karena tepat di lajur kiri juga sedang melaju sebuah bus berwarna putih.
"Sehingga diduga bus Tirto Agung tidak dapat menghindar, hingga sisi belakang truk membentur sisi kanan depan bus," ujarnya.
Dari total 52 korban di kecelakaan maut truk tronton wingbox vs bus Tirto Agung, 28 korban masih menjalani rawat inap di rumah sakit.
Sebanyak 18 korban rawat jalan, dan dua korban dipulangkan atas permintaan pribadi.
"Sedangkan empat korban sudah dipulangkan ke rumah duka masing-masing," jelas Putu.
Penanggung Jawab Bidang Pelayanan Jasa Raharja Malang, Nur Hadi Wijaya, 51 dari 52 korban mendapat klaim jaminan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, dengan besaran untuk 47 korban senilai Rp 20 juta, dan 4 korban tewas Rp 50 juta.
"Untuk sopir truk, karena mengalami luka karena jatuh saat mengejar truk, maka tidak mendapat klaim jaminan Jasa Raharja," ucapnya.( kompas.com)