Alibi KPK Larang Elite PDIP Hasto dan Yassona Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
Ardrianto SatrioUtomo December 26, 2024 09:32 AM

TRIBUN-VIDEO.COM - KPK telah mencegah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yassona Hamonangan Laoly ke luar negeri sejak Selasa (24/12/2024).

Alasan KPK mencegah Hasto dan Yasonna ke luar negeri karena keberadaan keduanya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di kasus Harun Masiku.

Adapun tindakan cegah itu dikeluarkan KPK pada 24 Desember 2024. Tessa mengatakan keputusan cegah itu berlaku selama 6 bulan.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia mengatakan, Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Dia mengatakan, Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.

Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu.

KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.

(*)

#Hasto  #Elite PDIP #KPK #yassona #yasonna

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.