Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - 3 warga binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi saat momen Natal 2024.
Dari 3 warga binaan itu 1 diantaranya adalah koruptor. 2 warga binaan lainnya terjerat kasus narkotik.
“Satu kasus tipikor. Tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, Kamis (26/12/2024),
Tiga warga binaan itu adalah Wahyu Eman Tuahta Tarigan S (Narkotik), Tom Aditama Uneputty (Narkotik) dan Catur Setya Yuana (Tipikor).
“Yang tipikor itu kasus korupsi pengelolaan dana bergulir PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Desa Jurug Kecamatan Sooko,” katanya.
Sedangkan dua lainnya kasus narkoba. Keduanya merupakan warga binaan layaran (pindahan) dari Rutan Kelas I Medaeng Surabaya.
Agus menjelaskan bahwa untuk remisi, Rutan Kelas IIB Ponorogo mengusulkan 3 orang warga binaan mendapat resmi Natal.
Lantaran dari ratusan warga binaan, hanya 3 orang beragama nasrani.
“Sudah kita usulkan semuanya, dan sudah turun semua. Masing-masing warga binaan dapat remisi 1 bulan,” papar Agus.
Dia menjelaskan salah satu persyaratan untuk bisa mendapat remisi adalah terpenuhinya persyaratan administrasi dan substantif. Syarat administrasi adalah kelengkapan berkas, vonis.
“Sudah menjalani 2/3 masa pidana, dan substantifnya adalah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Ketiga warga binaan melakukan kegiatan pembinaan dg baik sehingga layak mendapat remisi,” tambahnya.
Untuk masa pidana 3 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan berbeda. Untuk dua orang warga binaan kasus narkoba divonis 6 tahun.
“Sedangkan yang satu tipikor itu mendapatkan vonis dari hakim adalah 3 tahun,” tegasnya.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan Tom Aditama mengaku senang.
“Terimakasih telah memotong masa tahanan,” pungkasnya.