Jadwal operasional BPJS Kesehatan selama libur Nataru 2024/2025, cek layanan kesehatan lengkap!
Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, BPJS Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan kepada peserta JKN meskipun kantor cabang akan tutup pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan selama periode liburan.
Sebagai bagian dari sektor pelayanan publik, jadwal operasional BPJS Kesehatan juga mengikuti penyesuaian yang telah ditetapkan pemerintah sesuai dengan jadwal libur nasional.
Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang jatuh pada tanggal 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025, seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan akan tutup untuk menyesuaikan dengan kebijakan hari libur nasional yang berlaku.
Hal ini dilakukan guna memastikan keselarasan dengan aturan pemerintah terkait hari libur resmi.
Namun, untuk tanggal-tanggal di luar hari libur tersebut, yaitu pada 27, 30, dan 31 Desember 2024, kantor cabang BPJS Kesehatan akan beroperasi seperti biasa.
Jam operasional kantor tetap berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan langsung sesuai dengan kebutuhan mereka selama jam kerja yang telah ditentukan.
Meskipun kantor cabang tidak beroperasi pada tanggal merah atau hari libur resmi selama periode Nataru, BPJS Kesehatan tetap memastikan keberlanjutan pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pelayanan ini dilakukan tanpa interaksi tatap muka, sebagai alternatif yang memudahkan peserta untuk tetap mengakses berbagai layanan yang disediakan.
Layanan tanpa tatap muka ini tersedia selama 24 jam penuh dan dapat diakses melalui berbagai saluran, seperti aplikasi resmi BPJS Kesehatan, layanan telepon, hingga platform online melalui situs web resmi BPJS Kesehatan.
Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi terkait program, pengaduan, serta layanan administrasi.
Namun, perlu dicatat bahwa untuk layanan administrasi, pemrosesan lebih lanjut hanya akan dilakukan pada hari kerja, mengikuti jam operasional kantor.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal kepada peserta JKN, bahkan di tengah libur panjang.
Peserta dapat mengakses berbagai informasi terkait program JKN, seperti pendaftaran, pembayaran iuran, daftar fasilitas kesehatan, dan layanan pengaduan.
Untuk melakukan pengaduan, peserta dapat mengikuti langkah-langkah yang tersedia di dalam aplikasi, seperti mengisi formulir pengaduan, mengunggah dokumen pendukung, dan melacak status pengaduan.
Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh secara gratis di platform Android dan iOS, sehingga memudahkan peserta untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan kapan pun dan di mana pun.
Pandawa merupakan kanal layanan BPJS Kesehatan yang dapat diakses 24 jam selama libur Nataru.
Melalui Pandawa, peserta dapat mengajukan pertanyaan, melakukan konsultasi, atau menyampaikan pengaduan terkait layanan BPJS Kesehatan.
Layanan administrasi, seperti perubahan data peserta atau pengajuan klaim, akan diproses pada hari kerja (Senin-Jumat, 08.00-17.00).
Care Center 165 adalah kanal layanan BPJS Kesehatan yang dapat diakses 24 jam selama libur Nataru.
Melalui Care Center 165, peserta dapat memilih kategori layanan yang diinginkan, seperti informasi program, pengajuan klaim, atau pengaduan.
Peserta perlu menyebutkan nomor BPJS/NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir untuk dapat dilayani.
Melalui website BPJS Kesehatan, peserta dapat mencari informasi terkait program JKN, termasuk layanan dan program-program yang tersedia.
Untuk layanan informasi dan pengaduan, peserta dapat login menggunakan email atau nomor kartu BPJS.
Peserta dapat mengakses berbagai fitur di website, seperti cek status kepesertaan, unduh kartu BPJS, dan cek saldo iuran.
Dengan adanya layanan tanpa tatap muka ini, peserta JKN tidak perlu khawatir karena tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan kapan pun dan di mana pun selama libur Nataru.
Hal ini memastikan bahwa peserta JKN tetap dapat mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan, bahkan saat kantor cabang BPJS Kesehatan tutup.