Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - PDI Perjuangan menilai, tak ada alat bukti dalam penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun buka suara.
Lembaga antirasuah tersebut memastikan, mereka memiliki alat bukti yang diperlukan untuk menetapkan Hasto tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada Kamis (26/12/2024).
Nantinya, alat bukti tersebut akan diuji di pengadilan.
"Semua alat bukti akan diuji di persidangan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (26/12/2024).
Hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan pemanggilan Hasto.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menilai temuan KPK mengenai keterlibatan Hasto terkesan dipaksakan.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi. KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Senin (24/12/2024).
Ronny menjelaskan bahwa kasus suap ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah terdakwa sudah menjalani hukuman, meskipun Harun Masiku masih buron.
Ia menegaskan bahwa selama proses persidangan, tidak ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan Hasto Kristiyanto.
"Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkrah dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman," ujar Ronny.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)