Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
GH News December 27, 2024 07:07 PM
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, pihaknya juga mengajukan banding untuk terdakwa lain dalam kasus tersebut. Mereka Salah Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.
"Pada hari ini Jumat, 27 Desember 2024, Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk 2015 sampai 2022, menyatakan sikap atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa menyatakan upaya hukum Banding Perkara," kata Sutikno, Jumat (27/12/2024).
Adapun, JPU menuntut Harvey Moeis 12 tahun penjara dengan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Namun, hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kemudian, JPU menuntut Suwito Gunawan 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun, Suwito divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Lalu Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Namun vonisnya lebih ringan yakni, 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Kemudian, tuntutan JPU kepada Reza Andriansyah 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Namun dia divonis lebih rendah, yaitu 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan.
Selain itu, JPU menuntut Suparta 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Namun vonisnya lebih ringan dari tuntutan, yakni 8 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.