TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Ipda Imanuel Dachi dan enam anggotanya terlibat kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga bernama Budianto Sitepu (42).
Kasus penganiayaan itu terjadi di depan warung tuak Jalan Horas, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Selasa (24/12/2024) malam.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Gidion Arief Setyawan, pihak telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggotanya itu.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan pada saat itu, untuk melakukan upaya paksa pada saat itu," kata Gidion kepada Tribun-medan, Jumat (27/12/2024).
"Yaitu enam orang personel yang kita sampaikan di awal. Ini tujuh personel yang kami lakukan pendalaman pemeriksaan secara internal,".
"Lalu terhadap tujuh orang tersebut kita lakukan penempatan khusus atau patsus. Dalam tahap penyidikan atau pemeriksaan internal terhadap kasus kode etik," sambungnya.
Katanya, saat ini penanganan perkara terhadap anggotanya ini telah di serahkan ke Polda Sumut.
"Keluarga juga sudah membuat LP tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di Polda Sumut, karena itu proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut," ujarnya.
"Kemudian langkah selanjutnya kami serahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap laporan kode etik maupun laporan pidananya," pungkas Gidion.
(Cr11/Tribun-medan.com)