Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan cara yang lebih efektif dalam mengatasi masalah korupsi.
Menurut Mahfud, pengesahan RUU Perampasan Aset lebih efektif mengatasi masalah korupsi daripada harus meminta koruptor mengaku dan mengembalikan uang yang dikorupsinya seperti usulan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.
Karena menurut Mahfud lebih mudah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dibanding harus mencaricari landasan hukum lain untuk denda damai.
Itu mengingat denda damai ini juga tidak bisa diterapkan untuk kasus tindak pidana korupsi.
"Salah kalau mengatakan undangundang untuk mengembalikan aset itu tidak ada jalannya. UndangUndang Perampasan Aset diberlakukan saja. Itu lebih gampang," kata Mahfud dilansir Kompas.com, Jumat (27/12/2024).
Mahfud juga menyebut bahwa RUU Perampasan Aset ini sudah diberikan pemerintah kepada DPR, tetapi hingga kini tak kunjung disahkan.
"Sudah dituju ke DPR sama pemerintah dulu, tapi macet di DPR," terang Mahfud.
Lebih lanjut Eks Menko Polhukam ini menilai langkah pemulihan aset (asset recovery) seperti yang diinginkan pemerintah sejalan dengan Konvensi PBB.
UU Perampasan Aset ini juga dinilai lebih mudah untuk diwujudkan.
"Itu saja diundangkan, itu lebih gampang, undangundang perampasan aset itu," ucap Mahfud.
Mahfud menjelaskan pengembalian aset negara ini bisa dilakukan secara legal tanpa melibatkan proses yang tertutup.
Ia juga mengingatkan adanya risiko besar jika penyelesaian kasus korupsi dilakukan tanpa transparansi.
"Diamdiam penyelesaiannya bagaimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa? Kalau tidak diumumkan, tidak transparan," tegas Mahfud.
Menteri Hukum Supratman Klarifikasi Soal Aturan Denda Damai untuk KoruptorMenteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan soal aturan pengampunan terhadap koruptor melalui mekanisme denda damai yang belakangan ramai jadi pembicaraan.
Supratman mulanya membeberkan bahwa pemberian pengampunan terhadap narapidana itu memang dimungkinkan ada.
Namun, kata dia, bukan berarti Presiden bisa dengan mudah memberikan maaf, terlebih kepada koruptor yang menurut dia tidak ada toleransi dari Presiden.
"Pertama, ada kemungkinan, kan gitu, mungkin kita maafkan, begitu kata Presiden. Yang kedua, bahwa di dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sama sekali Presiden tidak akan memberi toleransi. Tidak akan memberi toleransi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Terhadap narapidana yang akan diberikan pengampunan kata Supratman, bukan berarti akan berhenti masa penegakan hukumnya.
Kata dia, bukan tidak mungkin nantinya para napi itu akan menjalani proses hukum yang lain yang lebih keras.
"Bahkan beliau (Presiden) mewantiwanti supaya jangan sampai ada aparat penegak hukum untuk membekingi terhadap satu kasus tertentu. Kan clear pernyataan Presiden seperti itu," kata dia.
Selanjutnya terkait dengan denda damai, Supratman menyebut, penerapan aturan itu adalah bentuk komparasi dari aturan antara UU Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Kejaksaan.
Meski begitu, untuk penerapan denda damai ini akan lebih diterapkan kepada tindak pidana perekonomian yang merugikan keuangan negara.
Hanya saja, Supratman tidak membeberkan secara detail contoh dari tindak pidana perekonomian yang dimaksud.
"Yang ingin saya uruskan adalah menyangkut soal denda damai. Yang saya maksudkan itu adalah mengcompare karena undangundang tindak pidana korupsi ataupun juga undangundang kejaksaan khusus kepada tindak pidana ekonomi, duaduanya itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara," kata dia.
Dengan begitu, secara tegas Supratman menyebut pemberian aturan denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi yang aturannya tertuang dalam UU Kejaksaan Pasal 35 K Undangundang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan.
"Nah, karena itu, itu (denda damai) hanya compare bahwa ada aturan yang mengambil, tetapi bukan berarti presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak," kata dia.
"Karena bukan, bukan, bukan domain presiden kalau menyangkut soal denda damai tadi, itu adalah kewenangan yang diberikan kepada Jaksa Agung," ujar Supratman.
Baca berita lainnya terkait Wacana Koruptor Dimaafkan.