Polda Jateng-Kejaksaan Gelar Rekonstruksi Penembakan Gamma oleh Tersangka Aipda Robig Pada Senin
SEMARANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng akan menggelar rekonstruksi penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin (38) pada Senin, 30 Desember 2024. Aipda Robig merupakan tersangka pembunuhan siswa SMKN 4 Semarang,
Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Saat ini Ditreskrimum masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari berkas anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang tersebut.
“Berkas sudah dikirimkan ke JPU, saat ini kami menunggu petunjuk dari JPU yang sedang meneliti berkas,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Jumat (27/12/2024).
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan rencana rekonstruksi dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di Jalan Candi Penataran, Semarang Barat, Kota Semarang. “Dijadwalkan hari Senin dengan JPU, jam berapa belum tahu, tunggu kesiapan JPU-nya, harinya Senin,” katanya.
Dwi melanjutkan, saat ini status Aipda Robig Zaenudin sudah menjadi tahanan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. “Yang bersangkutan (Aipda) Robig sudah dimintai keterangan sebagai tersangka, makanya kita lakukan penahanan setelah diperiksa, bukti-bukti sudah dikantongi, dari Labfor juga, termasuk dari keterangan saksi-saksi,” beber Kombes Dwi.
Pada proses penyidikan yang dilakukan, sebut Kombes Dwi. Pihaknya juga meminta keterangan dari beberapa saksi ahli. “Termasuk dari personel Brimob (Polda Jateng), dia (saksi ahli) mempunyai sertifikasi tembak reaksi cepat, untuk mengetahui seputar penembakan itu, arah tembakan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan pelaku penembakan terhadap sejumlah pelajar di wilayah Semarang Barat, pada Minggu, 24 November 2024 dini hari. Saat itu, tiga pelajar yang sedang berkendara sepeda motor, tanpa sebab jelas ditembak. Aipda Robig mengumbar 4 kali tembakan langsung mengarah ke tubuh para korban. Satu tewas, 2 lainnya luka-luka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga diproses internal. Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng pada Senin, 9 Desember 2024. Salah satu fakta dari sidang KKEP itu, Aipda Robig terbukti menembak anak-anak yang sedang berkendara sepeda motor. Secara internal, Robig dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri, namun dia mengajukan banding.