Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi tudingan kubu PDIP yang menyebut ada politisasi di balik penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
Habiburokhman menilai tak ada gunanya untuk memperdebatkan apakah penetapan Hasto sebagai tersangka murni penegakan hukum atau ada politisasi.
Menurutnya lebih baik proses hukum tetap berjalan sembari memaparkan bukti-bukti.
"Kalau soal ini politik enggak politik itu sampai kiamat kita enggak akan selesai berdebat, pasti akan sangat subjektif, orang yang keinjek akan teriak, orang yang enggak keinjek ya akan diam saja, itulah dunia kita saat ini," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Tapi kalau aturan nanti ditegakkan yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu sama-sama harus ada buktinya," imbuh Habiburokhman.
Kendati demikian, Ketua Komisi III DPR RI ini menghormati hak Hasto untuk membela diri.
"Tapi kita hormati juga haknya Pak Hasto untuk melakukan pembelaan diri, kita berikan kesempatan seluas-luasnya kepada beliau," ucap dia.
Habiburokhman menambahkan KPK dipersilakan untuk terus mendalami kasus Hasto, yang juga melibatkan Harun Masiku.
Soal Harun Masiku dan sebagainya silakan saja KPK memproses, kita hormati hak KPK untuk melaksanakan tugasnya," tandasnya.
PDIP Cium Aroma Politisasi
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai PDIP mencium aroma politisasi dan kriminalisasi dari penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) malam.
"Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," kata Ronny.
Hasto menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.