Aksi Unjuk Rasa BEM SI Tolak PPN 12 Persen di Patung Kuda Ricuh, Satu Polisi Terluka
Feryanto Hadi December 27, 2024 11:30 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi telah membubarkan sejumlah massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), yang menolak kenaikan PPN 12 persen di Patung Kuda, Gambir Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024) malam. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, jika para massa aksi unjuk rasa harus mematuhi aturan batas waktu demonstrasi.

"Pada pukul 18.00 WIB kami sudah memberikan imbauan secara terus-menerus kepada korlap untuk bisa membubarkan dengan tertib," kata Susatyo. 

Kemudian kata Susatyo, pihaknya pun terpaksa mendorong mundur massa aksi dari BEM SI dengan menyemprotkan water cannon menggunakan metode embun.

"Kami terus melakukan negosiasi, imbauan-imbauan, peringatan-peringatan, peringatan pertama, kemudian peringatan kedua, hingga pada pukul 19.30 WIB kami melakukan pendorongan secara soft. Kami tidak menggunakan gas air mata, kami menggunakan water cannon, itu pun water cannon yang bukan menembak secara langsung, tapi menggunakan metode embun, siraman," jelasnya. 

Polisi membubarkan aksi unjuk rasa dengan menyemprotkan water cannon kepada mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI yang menolak PPN 12 persen di Patung Kuda, Monas Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
Polisi membubarkan aksi unjuk rasa dengan menyemprotkan water cannon kepada mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI yang menolak PPN 12 persen di Patung Kuda, Monas Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). ()

Lebih lanjut kata dia, Polisi akhirnya berhasil memukul mundur massa aksi BEM SI. 

Namun, terdapat satu anggotanya yang terluka saat proses pengamanan aksi unjuk rasa. 

"Satu personel kami atas nama Brigadir Heri, Sabhara Jakarta Pusat, saat ini sedang ditangani oleh medis karena terluka akibat lemparan di bagian kepala," ucapnya.

Selanjutnya Susatyo memastikan, tidak ada pihak dari massa aksi yang diamankan polisi.

"Tidak ada yang diamankan. Kami berusaha se-soft mungkin untuk bisa melakukan negosiasi secara terus-menerus," tandasnya. 

Sebelumnya, Sejumlah mahasiswa yang tergabung  dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan PPN sebesar 12 persen di Patung Kuda, Monas Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024) sore. 

Diketahui, hingga batas waktu penyampaian pendapat massa aksi tetap bertahan di lokasi aksi. 

Pantauan Wartakotalive.com dilokasi, hingga pukul 18.30 WIB massa aksi itu melakukan pelemparan uang mainan hingga pembakaran ban.

Kemudian saat momen pembakaran ban, massa aksi dengan pihak kepolisian sempat memanas. 

Sebab, pihak kepolisian telah mengimbau agar peserta aksi membubarkan diri secara tertib, namun hal itu tak ditanggapi baik oleh para massa aksi unjuk rasa. 

Lantas terlihat polisi menyiagakan mobil Water Cannon untuk membubarkan peserta aksi. 

Nampak ketika mobil Water Cannon itu maju, terjadi aksi lemparan botol hingga kayu dari Mahasiswa ke pihak polisi. 

Selanjutnya, hingga pukul 19.15 WIB pihak kepolisian terpaksa meminta massa aksi unjuk rasa untuk bubar secara tertib.

"Kami sudah memberikan toleransi waktu dan peringatan, agar kalian membubarkan diri secara tertib," kata polisi menggunakan mobil pengeras suara. 

Akhirnya pihak kepolisian terpaksa membubarkan aksi unjuk rasa dengan menyemprotkan water Cannon. 

Tetapi, saat disemprotkan water Cannon pun para massa aksi unjuk rasa ini tetap bertahan, walau terpaksa perlahan mundur. 

Perdebatan hingga adu mulut antar polisi dan Mahasiswa pun tak terhindarkan. 

Kemudian pihak kepolisian pun terpaksa menyemprotkan water Cannon hingga para massa aksi mundur secara perlahan pada pukul 19.30 WIB malam. 

Hanif Dhakiri: Jangan Jadikan Isu ini Alat Menyerang Presiden Prabowo

Sebelumnya, Hanif Dhakiri yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI menegaskan bahwa rencana kenaikan PPN adalah amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

UU HPP itu sendiri telah disahkan pada 7 Oktober 2021 oleh pemerintahan dan DPR periode 2019-2024.

Tahapan pemberlakuan kenaikan PPN diatur secara bertahap agar rakyat tak kaget. 

Tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan dijadwalkan naik lagi menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Presiden Prabowo, yang kini harus menjalankan aturan tersebut, telah mengambil langkah bijaksana dengan membatasi kenaikan tarif 12 persen, yakni hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sehingga tidak membebani kebutuhan pokok masyarakat.

“Presiden Prabowo menunjukkan kepedulian yang nyata terhadap rakyat dengan memastikan kebijakan ini tidak menekan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah,” ujar Hanif kepada awak media, Senin (23/12/2024).

Dia juga meminta semua pihak, terutama partai-partai di DPR yang sebelumnya telah menyetujui UU HPP, untuk konsisten dan adil dalam memberikan informasi serta penjelasan kepada masyarakat.

“Jangan ada yang memanfaatkan isu PPN 12 persen ini sebagai alat menyerang Presiden Prabowo," ujarnya.

"Faktanya, Presiden Prabowo berada dalam posisi harus melaksanakan undang-undang yang diwarisi dari pemerintahan sebelumnya,” ucap dia.

Presiden RI Prabowo Subianto sedang dikritik publik atas rencana kenaikan PPN jadi 12 persen.
Presiden RI Prabowo Subianto sedang dikritik publik atas rencana kenaikan PPN jadi 12 persen. (Istimewa)

Selain itu, Hanif juga memberikan catatan kepada Kementerian Keuangan agar berhati-hati dalam merumuskan kategori barang-barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen.

“Definisi barang mewah harus dibuat dengan sangat cermat dan tepat agar tidak menyasar masyarakat menengah ke bawah. Daya beli masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Itu juga yang saya yakin jadi perhatian Presiden,” tambahnya.

Mantan Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019 ini juga mendorong Kementerian Keuangan untuk lebih kreatif dan inovatif dalam mencari sumber penerimaan negara lainnya tanpa membebani masyarakat, seperti memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak, maupun mengoptimalkan digitalisasi perpajakan.

“Yang terpenting saat ini adalah kerja sama semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik, adil, dan sesuai dengan tujuannya, yaitu mendukung pembangunan tanpa membebani masyarakat kecil,” tutupnya.

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.