Ongen Sangaji soal Pelantikan Dekot:  Penetapan Cacat Prosedural, Walikota Bisa Digugat Ke PTUN
Feryanto Hadi December 27, 2024 11:30 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Anggota Komisi A dari Partai NasDem, Ongen Sangaji mengingatkan wali kota di lima wilayah di Jakarta akan potensi gugatan ke PTUN apabila melantik dewan kota terpilih periode 2024-2029 pada Sabtu (28/12/2024) besok

Pasalnya, menurut Ongen, proses penetapan dewan kota masih menjadi perdebatan di internal DPRD Jakarta karena dinilai cacat secara prosedur.

"Masyarakat atau calon dewan kota yang merasa dirugikan bisa melakukan gugatan lewat PTUN jika besok pelantikan dekot di Jakarta Pusat atau 4 wilayah kota lainnya seperti Jaktim, Jakut, Jakbar dan Jaksel menggelar pelantikan," ujar anggota Komisi A, Ongen Sangaji, Jumat (27/12/2024).

Ongen sebelumnya sempat melakukan intrupsi dalam rapat paripurna terkait adanya proses penetapan Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 yang dinilai cacat prosedural.

Sehingga, penetapan itu tidak sah dan harus dibatalkan.

"Seluruh walikota di lima wilayah kota harus faham terhadap proses penetapan dekot yang saat ini salah prosedur. Jangan pernah melakukan pelantikan hingga ada pendalaman di Komisi A. Jika walikota melakukan pelantikan, tentunya akan menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat," bebernya.

Upaya yang dilakukan dalam upaya menggagagalkan pelantikan besok. Anggota DPRD dua periode itu, akan melakukan komunikasi dengan Walikota Jakpus untuk menunda pelantikan yang akan digelar, pada Sabtu (28/12/2024).

"Walikota Jakpus harus memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Apalagi saat ini belum ada titik temu dalam proses penetapan dekot antara eksekutif dan DPRD DKI. Karena pastinya jika itu dilakukan akan menimbulkan masalah baru," tandasnya

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.