TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Polda Jawa Tengah telah mencekal tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Tindakan pencekalan ini dilakukan untuk mencegah ketiga tersangka melarikan diri ke luar negeri.
Adapun identitas ketiga tersangka:
1. TEN, pria, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.
2. ZYA, perempuan, senior korban di program PPDS.
3. SM, perempuan, staf administrasi di prodi Anestesiologi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa permohonan pencekalan telah dikirimkan ke pihak Imigrasi.
"Iya, kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri," ujarnya kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).
Ketiga tersangka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.
Dwi Subagio menyatakan, pihaknya akan memanggil tersangka untuk diperiksa pada awal Januari 2025 guna melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia juga menambahkan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.
"Namun, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula terhadap kebijakan penyidik. Jika mereka tidak kooperatif, kami tidak segan untuk menahan mereka," tegasnya.
Dwi mengapresiasi Kementerian Kesehatan, Undip, dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.
"Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," tambahnya.
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).