Kemenkebud Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris Maestro Budaya
GH News December 28, 2024 01:06 AM
JAKARTA - Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) menyalurkan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris dua maestro budaya yang telah wafat, yaitu Penjaga Tradisi Kabanti dan Pewaris Naskah Buton, Al Mujazi Mulku Zahari, serta Maestro Seni Tutur Dideng dari Jambi, Jariah.

Pemberian jaminan social BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk penghormatan dan pengakuan negara atas dedikasi para maestro dalam melestarikan budaya Indonesia.



Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menjelaskan bahwa meskipun masih ada kekurangan, langkah ini mencerminkan apresiasi sekaligus pengakuan terhadap profesi di bidang kebudayaan yang setara dengan profesi lainnya.

“Masih banyak yang perlu ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas, tetapi apresiasi ini sejalan dengan tugas Kementerian Kebudayaan untuk memastikan pelindungan tradisi serta pewarisannya,” ujar Fadli, dalam keterangan resmi, Jumat (27/12/2024).

Program ini terlaksana melalui kolaborasi antara Kemenkebud dan BPJS Ketenagakerjaan, mencakup perlindungan berupa jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan hari tua. Fadli juga menegaskan bahwa jaminan sosial ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya, memberikan kenyamanan dalam berkarya, dan membangun ekosistem budaya yang lebih baik.


Ia menekankan bahwa maestro budaya adalah inspirasi sekaligus aset nasional yang harus terus didukung. Fadli berharap kebijakan ini dapat memastikan kelangsungan tradisi budaya melalui dukungan terhadap pewarisan keahlian kepada generasi mendatang.

Sebagai lembaga yang kini berdiri sendiri, Kemenkebud berkomitmen meningkatkan apresiasi terhadap maestro budaya melalui pelindungan sosial dan dukungan berkelanjutan. “Para maestro ini adalah aset nasional kita, kekayaan bangsa yang perlu kita apresiasi. Jika bukan kita, siapa lagi yang akan menghargainya?” tambah Fadli.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kemenkebud, Restu Gunawan, menyatakan, saat ini 90 maestro budaya yang telah mendapatkan perlindungan melalui program serupa. Restu menjelaskan bahwa daftar ini berasal dari kurasi Festival Film Indonesia, Anugerah Kebudayaan Indonesia, dan Anugerah Musik Indonesia.

Menurutnya, jaminan sosial ini mencakup perlindungan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian. Restu juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pelaku budaya dengan melibatkan pemerintah daerah agar lebih banyak pelaku budaya di seluruh Indonesia mendapatkan perlindungan layak.

Ke depannya, perlindungan diharapkan mencakup tidak hanya jaminan sosial, tetapi juga akses ke fasilitas kesehatan dan bentuk dukungan lainnya.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.