Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI (Polhukam) Prof. Mahfud MD secara tegas menyatakan, enggan memberikan tanggapan atas pernyataan dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Habiburokhman kepada dirinya.
Diketahui, Habiburokhman menyatakan kalau Mahfud merupakan orang yang gagal, namun ikut mengomentari apa yang menjadi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto soal pengampunan terhadap koruptor.
Saat ditemui awak media di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (27/12/2024) malam, Mahfud MD memilih irit bicara saat dimintai tanggapannya.
"Aku nggak mau ngerespons lagi udah," kata Mahfud sambil berlalu.
Ketika dicoba untuk kembali ditanyakan isu yang sama, Mahfud memilih bungkam.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman merespons eks Menko Polhukam Mahfud MD yang mengkritisi rencana Prabowo Subianto untuk memberi kesempatan kepada para koruptor bertobat.
Ia justru menyebut Mahfud adalah orang gagal lantaran ia menilai dirinya sendiri dengan skor 5.
"Mahfud MD ini orang gagal. Dia menilai dia gagal, lima tahun sebagai Menkopolhukam memberi skor 5 dalam penegakkan hukum," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Ketua Komisi III DPR RI itu menegaskan, Prabowo tidak mungkin menginstruksikan bawahannya untuk mengabaikan bahkan melanggar berbagai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Dia mengatakan, substansi dari perkataan Prabowo ditujukan untuk maksimalisasi pengembalian kerugian uang negara.
"Saya malas capek kita berdebat ya, gak mungkin Pak Prabowo itu menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundangundangan, intinya adalah semua protokol hukum kita memang ditujukan untuk maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara," ucapnya.
Habiburokhman menambahkan bahwa kini tinggal aparatur hukum, misalnya KPK yang menerjemahkan soal arahan Prabowo itu sesuai aturan yang berlaku.
Lantas dia meminta Mahfud tidak menghasut seolaolah Prabowo mengajarkan untuk melanggar hukum.
"Menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundangundangan yang berlaku," katanya.
"Jadi Pak Mahfud jangan menghasut, bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya," pungkasnya.
Denda damai untuk koruptorDiberitakan, Mahfud MD mengkritik keras soal wacana denda damai untuk koruptor. Ia mengaku heran terkait dengan hal itu.
Mahfud bahkan menuding menteri terkait hukum kerap mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo.
Ia juga mencontohkan terkait kebijakan pemulangan narapidana kasus narkoba ke negara asalnya yang belakangan dilakukan pemerintah.
Hal itu disampaikannya saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).
"Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diamdiam dan mengembalikan kepada negara secara diamdiam. Itu kan salah. Undangundang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud.
"Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di undangundang kejaksaan, Denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan undangundang tentang bea cukai, undangundang perpajakan, dan undangundang kepabeanan," lanjut dia. (*)