Mahfud Komentari Denda Damai Koruptor, Habiburokhman: Orang Gagal Tak Usah Didengar
GH News December 28, 2024 02:05 AM
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyikapi komentar mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai wacana denda damai untuk koruptor. Wacana denda damai awalnya disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberi kesempatan koruptor bertobat.

"Kalau Pak Mahfud orang gagal nggak usah didengar. Dia sendiri memberikan nilai pada dirinya 5 kan," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).



Dia menilai pernyataan Prabowo terkait pemberian maaf kepada koruptor merupakan pernyataan umum sebagai pimpinan negara yang tidak bisa ditanggapi dengan solusi Mahfud.

"Itu kan pernyataan umum seorang pemimpin pemerintahan maupun pemimpin negara, kepala negara, nggak bisa dijawab dengan ihwal prosedural ala Mahfud MD," katanya.

"Mahfud MD ini orang gagal, dia sendiri menilai gagal 5 tahun sebagai Menkopolhukam dengan memberi skors lima dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud," tuturnya.

Karenanya, Habiburokhman enggan merepsons tanggapan Mahfud soal denda damai terhadap koruptor. Menurutnya, pernyataan Prabowo itu bertujuan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Nggak mungkin Pak Prabowo menginstruksikan untuk mengabaikan berbagai peraturan perundang-undangan. Intinya adalah semua protokol hukum kita, memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalikan kerugia keuangan negara, itu stressingnya," tuturnya.

Karena itu, hal ini jangan diperdebatkan. Aparat penegak hukum seharusnya yang menerjemahkan arahan Presiden tersebut. "Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan langgar hukum dan lain sebagainya," ucapnya.
© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.