TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Belly Villsen, mahasiswa S2 hukum yang otaki penyiraman air keras ke mantan yang bernama Natasya Hutagalung.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dikutip dari pddikti.kemdiktisaintek.go.id, merupakan mahasiswa magister (S2) Hukum di Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Ia masuk sebagai mahasiswa baru pada 26 Februari 2024.
Hingga berita ini diturunkan, status akademiknya masih aktif 2024/2025 ganjil.
Sedangkan jenjang S1-Hukumnya ia selesaikan di Universitas Esa Unggul, Jakarta Barat.
Belly Villsen merupakan kelahiran tahun 1999, atau kini masih berusia 25 tahun.
Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Gregorius Sri Nurhartanto membenarkan yang bersangkutan adalah mahasiswanya.
Oleh karenanya, kampus akan mengambil langkah tegas.
Gregorius tidak menutup kemungkinan Belly Villsen bisa Drop out (DO) karena otaki penyiraman air keras ke mantannya.
"Kami punya (kampus) kode etik mahasiswa, peraturan akademik, kalau sampai mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal tentu akan ada tingkatan pemberian sanksinya, bahkan kalau perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta," katanya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah akun Facebook atas nama Tarida Hutagalung pada 25 Desember 2024 kemarin.
Akun tersebut mengunggah foto korban sebelum dan sesudah disiram air keras oleh Belly Villsen.
Selain itu, Tarida Hutagalung juga menuliskan kronologi singkat penyiraman air keras:
Kejadian malam Natal yang seharusnya menjadi hari sukacita Natal dan hari Ulang Tahun Keponakan kami, Anak Kami Natasya Hutagalung Menjadi kabar dukacita bagi kami sekeluarga.
Anak kami disiram air keras di wajah yang mengenai mata dan seluruh tubuhnya sehingga membuat anak kami mengalami luka parah di bagian wajah , mata dan seluruh tubuhnya.
Kami keluarga besar Hutagalung mohon bantuan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat dan keluarga, agar Pelaku segera ditangkap dan diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku di Indonesia dengan seberat-beratnya.
Semoga pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan kepada anak Kami.
Anak kami Natasya Hutagalung berasal dari kabupaten Ketapang Kalbar tinggal di Kecamatan Sandi berkuliah di Jogja di Sekolah Tinggi Pemerintahan Masyarakat Desa (APMD) Yogyakarta.
Sekarang anak kami sedang dalam perawatan intensif di Rumah sakit Sardjito Jogja.
Hingga Sabtu, postingan Tarida Hutagalung sudah dibagikan sebanyak 1,4 ribu kali.
Ratusan pengguna Facebook lainnya ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Termasuk mendesak pelaku segera ditangkap dan dihukum seadil-adilnya.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio membeberkan pemicu penyiraman air keras ini.
Semua bermula saat hubungan asmara Belly Villsen dengan Natasya Hutagalung kandas pada Agustus 2024.
Namun, pelaku tidak terima diputus oleh korban.
"Namun (korban) gak mau. Akhirnya ada ancaman pelaku intinya kalau gak bersatu kalau sakit ya sama-sama merasakan. Kalau hancur ya, hancur semua," jelas Probo, dikutip dari TribunJogja.com.
Singkat cerita, Belly Villsen menyusun rencana untuk mencelakai Natasya Hutagalung.
Pelaku mencari eksekutor dengan membuat postingan lowongan pekerjaan di Facebook.
Akhirnya Belly Villsen mendapat seorang pria bernama Satim.
Pelaku utama membuat cerita bohong guna menyakinkan pelaku kedua agar mau menyiramkan air keras ke korban.
"Si B dia membuat cerita bahwa seolah-seolah dia ini seorang perempuan Sen Lung membuat cerita dia dikhianti suaminya seorang pelakor. Pelakornya ini adalah korban," jelas Probo.
Pelaku Satim mengiyakan dengan imbalan uang sebanyak Rp 7 juta.
Satim tidak langsung melakukan perintah Belly Villsen.
Ia awalnya melakukan survei lokasi kos korban sampai lima kali di kawasan Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta
Hingga tibalah di hari eksekusi yang bertepatan pada Hari Raya Natal.
Kala itu, Natasya Hutagalung hendak pergi ke gereja sekira pukul 19.00 WIB.
"Langsung tidak kata disiramkan ke korban kena muka dan sekujur tubuh. Kemudian korban berteriak pelaku langsung lari," ujar Probo.
Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan atau pasal 354 KUHP ayat dua tentang penganiayaan berat atau 353 ayat dua atau 351 ayat dua tentang penganiayaan berat.
Belly Villsen dan Satim terancam hukuman 12 tahun.
Sementara kondisi korban terluka parah di bagian wajah.
(Endra)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)(Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)