Kata KPK soal Kemungkinan Yasonna Laoly Jadi Tersangka: Masih Didalami
GH News December 28, 2024 01:05 PM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 20192024 Harun Masiku.

Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kemungkinan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka masih didalami tim penyidik.

Diketahui dalam perkara tersebut, Yasonna masih berstatus sebagai saksi.

Namun, KPK telah mencegah politikus PDI Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa dalam keterangannya dikutip, Sabtu (28/12/2024).

Di lain sisi, KPK turut merespons ihwal pencegahan Yasonna ke luar yang menurut PDIP tidak memiliki dasar hukum pasti.

Menurut komisi antikorupsi, segala jenis tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

Kata Tessa, pencegahan Yasonna ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," katanya.

"Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," Tessa menambahkan.

Dalam kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Selain perkara itu, KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan. 

 

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.