TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- PAC Pemuda Pancasila (PP) Bekasi Selatan, Jawa Barat, membuat heboh karena proposal perayaan malam tahun baru senilai Rp44 juta.
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi kemudian memberikan sanksi kepada Ketua PAC PP Bekasi Selatan berinisial ED.
Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman, mengatakan proposal tersebut sudah ditarik kembali alias tidak jadi disebarluaskan.
"ED menuturkan bahwa sudah memerintahkan panitia untuk menarik kembali proposal yang telah diedarkan, sesuai dengan jumlah proposal yang telah dikeluarkan oleh panitia acara," kata Ariyes dalam siaran persnya, Sabtu (28/12/2024).
Ariyes menjelaskan pihaknya sudah memanggil dan memberikan sanksi administrasi kepada ED.
Sebab permintaan sumbangan perayaan tahun baru yang dilakukan jajaran PAC PP Bekasi Selatan adalah tindakan keliru.
Sebab pimpinan ormas PP sudah mengeluarkan instruksi pelarangan penyebaran proposal yang tidak jelas peruntukannya.
"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," jelasnya.
Berdasarkan pemanggilan tersebut, Ariyes menuturkan kalau ED mengeklaim proposal permintaan sumbangan tersebut hanya bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksa ke para pelaku usaha.
Kemudian proposal tersebut juga diakui ED diperuntukkan untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin tahunan, tapi hal itu tidak dicantumkan dalam perincian proposal.
ED pun sudah menyampaikan permintaan maaf dan siap menerima sanksi buntut viralnya proposal tersebut.
"ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan rencana anggaran sebuah Ormas di Bekasi untuk merayakan pergantian malam tahun baru.
Foto tersebut viral diunggah sejumlah akun media sosial yang diduga dibuat oleh PAC Ormas kawasan Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
"Rencana kegiatan malam tahun baru 2024/2025," tulis unggahan foto tersebut dikutip Tribun Bekasi, Jumat (27/12/2024).
Berdasarkan unggahan foto dijelaskan kalau anggaran itu akan dipergunakan untuk kegiatan acara seperti pembuatan proposal, pembuatan amplop, sewa tenda, sewa kursi, dekorasi hingga biaya live dangdut.
Jika dikalkulasikan, ormas tersebut menganggarkan biaya hingga Rp44 juta.
"Terbilang empat puluh empat juta rupiah," tulis surat tersebut.
Sementara, Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan pihaknya pun belum menerima laporan dugaan pungutan liar (pungli) dari Ormas yang membuat anggaran tersebut.
"Tidak ada laporan dari masyarakat ataupun warga ataupun pengusaha," kata Untung, Jumat (27/12/2024).
Namun Untung mengimbau kepada masyarakat untuk mengabaikan surat tersebut jika benar dimintai sejumlah anggaran oleh pihak oknum Ormas.
Tidak hanya itu, perwira polisi berpangkat melati satu itu untuk meminta korban segera lapor ke Polsek Bekasi Selatan jika menjadi korban pungli.
"Ya kalau memang itu (ada), abaikan dan laporankan kepada pihak kepolisian," jelasnya.
Berikut rincian proposal PP:
Jumlah Rp44.000.000
(Tribun Bekasi/Tribunnews)