Daftar Pungutan dan Kenaikan Tarif Mulai 2025: PPN, Air PAM hingga Harga Rokok
GH News December 29, 2024 11:06 AM
JAKARTA - Pada 2025, tarif air PAM, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), serta harga rokok dan vape akan mengalami kenaikan. Selain itu, masyarakat juga akan dikenakan biaya baru berupa pajak kendaraan bermotor dan iuran Tapera.
Berikut adalah rincian terkait pungutan dan kenaikan tarif yang berlaku pada 2025:
1. Kenaikan Tarif PAM pada 2025
Tarif air PAM atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya akan naik mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025. Ini merupakan kenaikan pertama dalam 17 tahun terakhir.
Kenaikan tarif air PAM ini sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Berikut adalah rincian tarifnya berdasarkan kelompok pelanggan:
Kelompok Pelanggan (K I)
Bangunan sosial dan rumah tangga sangat sederhana I 0-10 m³: Rp 1.000/m³ 11-20 m³: Rp 1.500/m³ 20 m³: Rp 1.700/m³
Rumah susun sangat sederhana 0-10 m³: Rp 1.000/m³ 11-20 m³: Rp 2.000/m³ 20 m³: Rp 3.000/m³
Instansi pendidikan pemerintah 0-10 m³: Rp 3.400/m³ 11-20 m³: Rp 3.450/m³ 20 m³: Rp 3.500/m³ (dan seterusnya untuk berbagai kategori pelanggan lainnya, dengan tarif yang lebih tinggi di kelompok pelanggan lainnya)
2. PPN Naik Menjadi 12% pada 2025 PPN yang sebelumnya 11% pada tahun 2024, akan naik menjadi 12% pada tahun 2025. Tarif ini berlaku untuk barang-barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, atau barang yang digunakan untuk menunjukkan status.
3. Kenaikan Harga Rokok dan Vape Harga rokok dan vape akan mengalami kenaikan pada 2025, berikut adalah beberapa contoh harga rokok dan vape yang baru pada 1 Januari 2025, berdasarkan PMK Nomor 96 dan 97 Tahun 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I: Rp 2.375 (naik 5,08%) Golongan II: Rp 1.485 (naik 7,6%) Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I: Rp 2.495 (naik 4,8%) Golongan II: Rp 1.565 (naik 6,8%)
2. Vape Vape cair sistem tertutup Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99%) Vape cair sistem terbuka (isi ulang) Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03%) (dan seterusnya untuk produk vape lainnya, yang mengalami kenaikan harga tertentu)
4. Pajak dan Iuran Baru pada 2025 Selain kenaikan harga, pada 2025 masyarakat juga akan dikenakan pajak dan iuran baru, yaitu pajak kendaraan bermotor opsen dan iuran Tapera.
Opsen Kendaraan Bermotor Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada pajak baru berupa opsen kendaraan bermotor yang besarannya mencapai 66% dari pajak yang terutang. Opsen ini terdiri dari pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas Pokok PKB dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Iuran Tapera Program Tapera yang sebelumnya hanya mencakup pegawai negeri sipil (PNS), kini diperluas kepada pegawai swasta, BUMN, BUMD, TNI/Polri, serta pekerja mandiri. Beban iuran sebesar 3% akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan, dengan dana yang dipotong dan dikelola oleh BP Tapera. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera.