Sudah Hapus Semua Foto Suami, Sandra Dewi Kini Unfollow IG Harvey Moeis, Tutup Kolom Komentar
Arie Noer Rachmawati December 28, 2024 09:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Artis Sandra Dewi kepergok unfollow Instagram suaminya, Harvey Moeis.

Sebelumnya, ia sudah menghapus semua foto suaminya usai Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi timah.

Tak hanya itu, Sandra Dewi juga menutup semua kolom komentar di instagramnya. 

Dikutip dari Banjarmasin Post via Sripoku, Sandra Dewi tampak menghapus seluruh foto suaminya, Harvey Moeis, dari akun Instagram pribadinya, @sandradewi88.

Selain menghapus foto, Sandra Dewi juga diketahui telah menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram tersebut.

Ia juga terlihat berhenti mengikuti akun Instagram sang suami, @harvey_moeis.

Pada bio Instagramnya, Sandra Dewi kini hanya mengikuti akun kedua anaknya.

Alasan di balik tindakan Sandra Dewi tersebut hingga kini masih menjadi perhatian publik.

Namun, belum ada klarifikasi resmi terkait mengapa Sandra Dewi mengambil langkah tersebut.

Di akun Instagram pribadinya, kini hanya terlihat unggahan yang menampilkan dirinya dalam berbagai proyek kerja sama dan konten endorsement.

Tindakan ini menjadi sorotan setelah suaminya, Harvey Moeis, divonis hukuman 6,5 tahun penjara atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Timah.

Sebelumnya, Harvey Moeis terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang bersama Helena Lim.

Sandra Dewi unfollow Instagram Harvey Moeis.
Sandra Dewi unfollow Instagram Harvey Moeis. (JEPRIMA)

Pada sidang putusan, Sandra Dewi tidak terlihat hadir di ruang sidang untuk mendampingi suaminya.

Menurut kuasa hukum Harvey, Marcella, Sandra kemungkinan menyaksikan jalannya sidang melalui siaran langsung di televisi.

“Ya, menurut kami, mungkin Sandra nonton dari live ya, karena kalian kan sudah bikin live. Jadinya itu memudahkan untuk melihat apa putusannya,” ujar Marcella pada Senin (22/12/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah atas kasus korupsi komoditas timah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Sebagai konsekuensi, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun enam bulan, didenda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Melansir dari Kompas.com, Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta pihak lainnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun  dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan ," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto di ruang sidang, Senin (23/12/2024).

Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Hakim Eko juga memutuskan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jaksa berpendapat bahwa Harvey secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta sejumlah pimpinan perusahaan smelter swasta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap dilakukan Penahanan di rutan,” ujar jaksa.

© Copyright @2024 LIDEA. All Rights Reserved.