TRIBUNJAKARTA.COM - Proposal kegiatan tahun baru dengan anggara mencapai Rp 44 juta sempat menggegerkan dunia maya.
Dalam foto surat yang diunggah akun Instagram @presiden_netizen_official menunjukkan, alokasi anggaran tersebut bersumber dari rencana kegiatan ormas di tingkat pimpinan anak cabang (PAC) Bekasi Selatan.
Di bagian kop surat, tertera nama ormas Pemuda Pancasila (PP), berikut alamat kesekretariatannya.
Pada proposal tersebut tertera nama kegiatan dan rincian anggarannya.
"Rencana anggaran kegiatan malam tahun baru 2024/2025," demikian bunyi kalimat dalam foto proposal.
Sementara, anggaran total Rp 44 juta terbagi atas beberapa rincian anggaran, di antaranya pembelian 200 nasi kotak Rp 5 juta, logistik Rp 5 juta hingga tarian anak-anak dan live dangdut.
Selain itu ada juga anggaran pembuatan proposal Rp 2 juta dan keamanan Rp 1 juta.
Buntut proposal tersebut, PAC PP Bekasi Selatan disanksi oleh satuan yang setingkat lebih tinggi di atasnya, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Bekasi.
Ketua PAC PP Bekasi Selatan, inisial ED, mengaku proposal yang disebar itu untuk kegiatan santunan anak yatim.
Hanya saja, tidak disebutkan pada rincian anggaran.
"Namun (biaya untuk kegiatan santunan anak yatim dan pengajian rutin) tidak dirinci dalam proposal tersebut, kata Ketua MPC PP Kota Bekasi, Ariyes Budiman dalam keterangan pers, Sabtu (28/12/2024).
ED juga membuat video klarifikasi disertai permohonan maaf kepada masyarakat.
Dirinya (ED) telah membuat vidio klarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat yang merasa di rugikan," lanjut Ariyes.
ED juga mengaku siap menerima sanksi karena ulahnya yang melanggar perintah organisasi.
"ED meminta maaf kepada warga masyarakat dan organisasi Pemuda Pancasila, karena viralnya proposal tersebut, dirinya (ED) menyebut siap menerima sanksi yang diberikan organisasi dalam rangka pembinaan organisasi," ujar Ariyes.
Ariyes menjelaskan, sanksi diberikan kepada ED lantaran permintaan sumbangan kepada masyarakat adalah tindakan keliru.
Terlebih, pimpinan ormas PP telah mengeluarkan instruksi mengenai pelarangan penyebaran proposal yang tak jelas peruntukannya.
"MPN, MPW dan MPC telah memberikan instruksi bahwa tidak boleh menyebarkan proposal tahun baru, THR, atau proposal yang tidak jelas peruntukannya," tegas Ariyes.