WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Rieke Diah Pitaloka Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P kini mempertanyakan keaslian surat pemanggilan yang diterimanya dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Surat tersebut dilayangkan melalui aplikasi pesan singkat oleh seseorang yang mengaku sebagai staf MKD, di luar hari kerja.
“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, tersebut merupakan surat resmi dari pimpinan MKD atau bukan, karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat WhatsApp,” ujar Rieke
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Rieke juga menyampaikan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada pimpinan MKD untuk menanyakan kebenaran surat tersebut dan jadwal pemanggilan pada Senin (30/12/2024).
Dalam suratnya, ia menyatakan bahwa tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang menjalankan tugas reses hingga 20 Januari 2024.
“Jika benar surat MKD Nomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya,” kata Rieke.
“Sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025,” ujarnya.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Rieke diterima pada 20 Desember 2024.
“Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Disisi lain dalam surat pemanggilan tersebut, tertera pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Alfdjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten media sosial yang dianggap telah memprovokasi warga untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Meskipun demikian, Dek Gam belum memberikan komentar lebih lanjut mengenai materi pelaporan maupun identitas pelapor.
Ia menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Rieke kemungkinan akan ditunda, mengingat saat ini masih dalam masa reses. “Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.