TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nasib malang dialami AT (16) di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Remaja wanita itu menjadi korban rudapaksa oleh pria yang baru saja dikenal.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (27/12/2024) dini hari.
Kakak korban berinisial M (21) telah melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12/2024) dini hari.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7944/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa Hukum AT, Subadria Nuka, menuturkan kejadian rudapaksa itu berawal saat kliennya berkenalan dengan seorang pria berinisial L melalui media sosial Instagram.
Dari perkenalan itu keduanya berkomunikasi melalui direct message (DM) Instagram hingga bertukar nomor WhatsApp.
Singkat cerita L mengajak AT bertemu di sebuah tempat makan.
Korban mengiyakan ajakan L karena mengira hanya makan bersama.
“Jadi ya sudah makan malam dijemput korban di dekat kediamannya,” kata Subadria ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2024).
L ternnyata diketahui niat jahat memerkosa AT dengan membawanya ke indekos, tempat kejadian perkara (TKP) pertama di wilayah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Di indekos itu, sudah ada tiga teman L.
“Terjadilah pelecehan seksual, mohon maaf, mungkin saya vulgar, diperkosa oleh satu orang ini yang diduga bernama L, yang tadi kenal lewat media sosial,” ujar Subadria.
Pelaku lainnya berinisial H seolah menjadi pahlawan kesiangan, dia mencoba menenangkan korban.
Kemudian H menawarkan korban untuk diantarkan pulang, dengan polosnya AT menerima tawaran itu.
Bukannya mengantar pulang, H malah merudapaksa AT di sebuah tempat seperti kebun kosong.
“Korban di wilayah Jababeka diberhentikan lalu diperkosa dan dibuang ke semak-semak,” ucapnya.
AT ditinggalkan begitu saja, ponsel dan celana dalam korban hilang.
Warga setempat pada subuh yang melihat AT dalam kondisi murung lalu diantarkan pulang ke rumahnya.
“(TKP kedua) jam 05.00 WIB subuh ada orang yang membantu jarak dari TKP ke rumahnya sekitar satu jam,” katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan pelaporan itu.
Pelapor ialah wanita berinisial, M, kakak korban.
"Pelapor selaku kakak korban menerangkan, awalnya korban diajak makan oleh terlapor. Setelah bertemu dengan terlapor, korban dibawa ke rumah dan dimasukkan ke kamar," kata Ade Ary.
Pihak kepolian saat ini masih memburu para pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 82 dan/atau Pasal 76D jo. Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)