Daftar Barang yang Terkena dan Tak Terkena PPN 12 Persen, Prabowo: Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Dandi Bahtiar January 01, 2025 02:34 PM

TRIBUN-VIDEO.COM - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dilaporkan sudah mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025).

Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen resmi diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Selasa (31/12/2024).

Mengutip Tribunnews pada (1/1/2024), Prabowo menegaskan dalam pernyataan resminya bahwa PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.

"Hari ini Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa.

"Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," katanya. 

Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen.

Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

"Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku," ucap Prabowo.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.

Antara lain, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Kemudian, balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

Juga, peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

Lalu, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet.

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum, juga kendaraan bermotor yang kena PPNBM.

"Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN," ungkap Sri Mulyani.

Sedangkan, yang tidak dikenakan PPN 12 persen di antaranya, jasa keuangan, dana pensiun, jasa kesehatan, jasa pendidikan, hingga jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi hingga beras dan gula.

(Tribun-Video.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.